Kritik pedas dilayangkan DPP Gerakan Rakyat kepada pemerintah. Mereka menilai respons penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar terlambat sekali. Korban jiwa sudah lebih dari seribu orang. Dalam situasi seperti ini, pemerintah didesak untuk mengesampingkan "ego" politik dan segera menetapkan status Bencana Nasional.
Angkanya sungguh memilukan. Data BNPB per 19 Desember 2025 mencatat 1.068 orang meninggal. Belum lagi 190 orang hilang dan lebih dari setengah juta warga yang terpaksa mengungsi. Bagi Gerakan Rakyat, ini bukan sekadar deretan angka di kalkulator. Ini bukti nyata, kata mereka, bahwa perlindungan negara terhadap rakyatnya terlihat lumpuh.
Juru bicara mereka bersuara lantang.
"Kalau 1.068 korban jiwa belum cukup, harus berapa lagi yang jadi tumbal? Status bencana nasional itu bukan bentuk kemurahan hati pemerintah. Itu kewajiban konstitusional," tegasnya dalam pernyataan resmi Jumat (19/12/2025) itu.
Memang, pemicu awalnya adalah Siklon Senyar. Tapi kehancuran yang terjadi di Indonesia jauh lebih parah dibandingkan di negara tetangga seperti Thailand atau Sri Lanka. Menurut analisis mereka, ini adalah dampak langsung dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan bertahun-tahun.
"Alam cuma pemicu. Yang menghilangkan nyawa adalah kerusakan lingkungan kita sendiri. Ini bukan cuma bencana alam biasa, ini adalah dosa ekologis pemerintah," begitu bunyi pernyataan tersebut, menyoroti deforestasi dan alih fungsi lahan yang tak terkendali.
Laporan dari lapangan pun menggambarkan situasi yang suram. Relawan di titik bencana bercerita soal akses jalan dan jembatan lintas provinsi yang putus total, memutus jalur distribusi bantuan. Di desa-desa terpencil, warga harus berjalan kaki berminggu-minggu hanya untuk mencari sesuap makanan. Rumah sakit pun tak luput, RSUD di tiga provinsi dikabarkan lumpuh sama sekali.
Melihat urgensi ini, Gerakan Rakyat pun menyodorkan empat tuntutan konkret kepada Presiden.
Pertama, jelas, tetapkan status bencana nasional sekarang juga. Tidak ada alasan untuk menunda.
Kedua, buka pintu lebar-lebar untuk bantuan internasional. Pemerintah diminta menanggalkan ego dan mempermudah proses evaluasi serta rehabilitasi dengan bantuan dari luar negeri, seperti yang pernah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya.
Ketiga, moratorium izin tambang dan sawit. Pemberian izin baru harus dihentikan, audit lingkungan dilakukan, dan pihak yang bertanggung jawab atas bencana ekologi ini diusut tuntas.
Keempat, kerahkan semua kekuatan. TNI, Polri, dan Basarnas harus dimobilisasi secara masif dengan alat berat untuk menjangkau wilayah-wilayah yang belum tersentuh bantuan.
Pernyataan mereka ditutup dengan pesan keras. "Pemerintah tidak akan terlihat lemah hanya karena menetapkan status Bencana Nasional. Justru sebaliknya, pemerintah akan terlihat pengecut kalau mengingkari fakta kemanusiaan yang ada di depan mata."
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan