Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah kini mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu tak hanya mengkaji, tapi juga memantau langsung pelaksanaannya di lapangan. Hasilnya? Ada delapan poin krusial yang dinilai perlu segera dibenahi.
Menurut Direktorat Monitoring KPK, masalah utamanya terletak pada ketimpangan antara skala program dan aturan mainnya. Anggarannya memang besar, sayangnya tidak diimbangi dengan kerangka regulasi dan tata kelola yang solid. Mekanisme pengawasannya pun dinilai masih belum memadai.
"Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,"
Demikian penjelasan resmi dari KPK yang dirilis Jumat (17/4/2026). Pernyataan itu sekaligus membuka tabir temuan mereka.
Pertama, soal regulasi. Aturan yang ada dinilai belum cukup untuk mengelola program sekompleks ini, terutama dalam mengkoordinasikan banyak kementerian dan pemerintah daerah. Dari tahap perencanaan sampai pengawasan, semuanya terasa belum tertata rapi.
Kemudian, cara pelaksanaannya. MBG dijalankan lewat mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper), yang rupanya berisiko memanjangkan rantai birokrasi. Di sisi lain, pendekatan sentralistik dengan menempatkan Badan Pangan Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal justru meminggirkan peran pemda. Akibatnya, mekanisme check and balances dalam memilih mitra atau menentukan lokasi dapur menjadi lemah.
Tak cuma itu. Rantai birokrasi yang panjang itu berpotensi menciptakan ruang untuk pungutan liar atau rente. Yang paling merugikan, porsi anggaran untuk membeli bahan pangan bisa menyusut karena harus dipotong untuk biaya operasional dan sewa. Padahal, uang itu seharusnya bisa langsung sampai ke piring anak-anak yang membutuhkan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat 3 Juni 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dinilai Ciptakan Benturan Yurisdiksi antara Peradilan Umum dan Militer
DPR Targetkan Pengesahan UU P2SK Pekan Ini untuk Harmonisasi Aturan Keuangan Pasca-Danantara
Ribuan Driver Gojek Padati Pengadilan Tipikor Dukung Nadiem Makarim yang Dituntut 18 Tahun Penjara