Lalu ada satu isu yang terus mencuat: konflik kepentingan. Jaksa menduga ada kaitan antara investasi Google di perusahaan ride-hailing Gojek dengan keputusan pengadaan Chromebook. Purwanto menyebut hal ini akan diuji di persidangan.
"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," pungkasnya.
Putusan ini muncul setelah Nadiem menjalani dua sidang beruntun pada Senin lalu, 5 Januari. Saat itu, jaksa membacakan dakwaan dan tim pembela membalas dengan eksepsi.
Inti dakwaannya berat. Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan sehingga Google seolah menjadi penguasa tunggal pengadaan teknologi informasi, khususnya laptop, di Indonesia. Akibatnya, negara disebut rugi hingga Rp 2,1 triliun.
Dakwaan itu juga menyebut, Nadiem memberikan arahan agar pengadaan mengarah ke satu produk saja: perangkat berbasis Chrome milik Google. Sebuah keputusan yang kini harus ia pertanggungjawabkan di meja hijau.
Artikel Terkait
Investor Kripto Rugi Rp 3 Miliar, Timothy Ronald Disangkakan Penipuan
KPK Tunggu Travel Haji Kembalikan Uang Kuota, Baru Rp100 Miliar yang Disetor
Jejak Politik Rizki Abdul Rahman Wahid: Dari PMII hingga Lingkaran Gibran
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur