Lalu ada satu isu yang terus mencuat: konflik kepentingan. Jaksa menduga ada kaitan antara investasi Google di perusahaan ride-hailing Gojek dengan keputusan pengadaan Chromebook. Purwanto menyebut hal ini akan diuji di persidangan.
"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," pungkasnya.
Putusan ini muncul setelah Nadiem menjalani dua sidang beruntun pada Senin lalu, 5 Januari. Saat itu, jaksa membacakan dakwaan dan tim pembela membalas dengan eksepsi.
Inti dakwaannya berat. Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan sehingga Google seolah menjadi penguasa tunggal pengadaan teknologi informasi, khususnya laptop, di Indonesia. Akibatnya, negara disebut rugi hingga Rp 2,1 triliun.
Dakwaan itu juga menyebut, Nadiem memberikan arahan agar pengadaan mengarah ke satu produk saja: perangkat berbasis Chrome milik Google. Sebuah keputusan yang kini harus ia pertanggungjawabkan di meja hijau.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar