Di Kota Bandung, proses pembuatan aturan daerah yang mengatur soal perilaku seks berisiko dan penyimpangan seksual sedang digeber. Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD setempat kini tengah mendalami materi pasal demi pasal, mempercepat pembahasan Ranperda yang cukup sensitif ini.
Ketua Pansus, Radea, bilang pembahasan dilakukan bersama Dinas Kesehatan selaku pengusul. Tapi, menurutnya, nggak cuma urusan internal. Mereka sudah menggelar sejumlah forum partisipatif untuk mengumpulkan masukan.
“Kami sudah gelar FGD dengan akademisi, praktisi, sampai organisasi masyarakat,” jelas Radea. Audiensi dengan warga dan konsultasi dengan pemerintah juga sudah jalan. Semua itu, katanya, untuk memastikan aturan yang dibuat nanti benar-benar menyeluruh dan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Radea.
Nah, untuk memperkuat drafnya, Pansus juga belajar dari daerah lain. Mereka mengkaji Perda serupa yang sudah lebih dulu berlaku, seperti di Kabupaten Cianjur (2020), Kota Bogor (2021), dan Kabupaten Bandung (2023). Tujuannya jelas, mencari formula yang paling pas untuk diterapkan di Kota Bandung.
Di sisi lain, pembahasan nggak cuma berkutat pada aspek hukum dan kesehatan semata. Pansus juga menyoroti pentingnya kearifan lokal. Nilai-nilai budaya yang jadi jati diri bangsa dinilai punya peran krusial untuk membentuk karakter dan menjaga identitas masyarakat.
Radea sendiri mengaku terinspirasi dari pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menko itu pernah menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak muda dari ancaman penyimpangan seksual, termasuk mendukung wacana RUU Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Komitmen Pansus untuk mengawal Ranperda ini hingga tuntas cukup kuat. Mereka berharap aturan ini nantinya bisa jadi landasan hukum yang solid. Bukan cuma untuk menjaga ketertiban, tapi juga kesehatan dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat Bandung.
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Bogor Bangun Halte Transjakarta Libatkan Perusahaan Swasta
Pemerintah Pertimbangkan Relokasi Korban Kebakaran Pasar Jiung ke Rusun
Ramlan Surbakti Dorong Pembentukan Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye
Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 120 Kiloliter BBM Subsidi, Kapal Tanker dan 7 Truk Disita