DPR Desak Kemnaker dan Kemenhub Awasi Ketat Penyaluran THR Pekerja Ojol

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:55 WIB
DPR Desak Kemnaker dan Kemenhub Awasi Ketat Penyaluran THR Pekerja Ojol

Anggota Komisi V DPR, Sudjatmiko, mendesak dua kementerian terkait untuk mengawal dengan ketat penyaluran THR bagi para pekerja ojek dan kurir online. Menurutnya, proses tahun ini harus benar-benar transparan dan adil. Ini soal kesejahteraan mereka.

“Kami meminta Kemnaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Sudjatmiko di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia melanjutkan, “Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap hak mereka.”

Sinergi antara Kemenhub dan Kemnaker dinilainya sangat krusial. Pasalnya, posisi pengemudi daring dalam skema kemitraan itu seringkali rentan. Tanpa pengawasan ketat, bisa saja terjadi ketimpangan dalam penentuan kriteria atau besaran bonus yang mereka terima. Situasinya memang rumit.

“Kemenhub dan Kemnaker harus mempunyai indikator jelas yang harus ditaati oleh penyedia jasa aplikasi transportasi online dalam memberikan BHR kepada mitra mereka,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, Sudjatmiko mengingatkan bahwa aturan pemberian BHR yang mulai berlaku tahun lalu tak boleh cuma jadi kebijakan simbolis belaka. Dia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya. Bagaimana kriteria penerimanya? Apakah perhitungannya transparan? Semua itu perlu dikaji ulang agar lebih tepat sasaran.

“Jangan sampai mereka hanya menjadi tulang punggung layanan tanpa mendapatkan penghargaan yang layak,” katanya dengan nada prihatin.

Terutama saat mendekati Idulfitri, ketika kebutuhan rumah tangga melonjak, para pengemudi dan kurir ini harus benar-benar merasakan apresiasi atas kerja keras mereka. Bonus itu bukan sekadar angka, tapi pengakuan.

Sudjatmiko pun menegaskan poin utamanya: evaluasi besaran bonus. Pemerintah harus hadir aktif, memastikan perusahaan aplikasi mematuhi aturan. Tidak boleh ada celah yang merugikan para pekerja lapangan itu.

“Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk soal besaran dan transparansi perhitungannya,” pungkasnya.

“Negara harus hadir memastikan pengemudi dan kurir mendapatkan haknya secara layak dan adil.”

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar