MURIANETWORK.COM - Kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama kembali menyeret nama baru. Kali ini, Ishfah Abidal Aziz, yang lebih akrab disapa Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyusul mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah lebih dulu menjadi sorotan penegak hukum.
Dalam kasus ini, Gus Alex diduga terlibat lewat kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menag Yaqut. Hubungan keduanya memang sudah tak asing lagi. Sosok kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini dikenal sebagai orang dekat sang menteri.
Karirnya di dunia organisasi dan pemerintahan cukup panjang. Di tubuh PBNU, misalnya, ia menjabat Ketua Tanfidziyah untuk periode 2022-2027. Tak hanya itu, Gus Alex juga mengemban amanah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI sejak 2020.
Kedekatannya dengan Yaqut kemudian membawanya masuk ke lingkaran pemerintahan. Ia direkrut menjadi Staf Khusus Menteri Agama. Namun, jabatannya ternyata tak berhenti di situ.
Artikel Terkait
KPK Tancapkan Tersangka, Tapi Perjalanan Pembongkaran Sindikat Haji Baru Dimulai
Sejarawan Soroti Korupsi Haji: Kalau Menteri Agama Rusak, Siapa Lagi yang Baik?
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji