Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 21:00 WIB
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kariernya kian melebar. Pada 2022, Gus Alex dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia mengemban tugas itu hingga akhirnya diberhentikan dengan hormat di awal Januari 2025.

Nah, inilah yang menarik. Merujuk pada rekam jejak tersebut, kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK untuk periode 2023-2024 itu terjadi saat Gus Alex memegang dua peran sekaligus. Ia tak cuma stafsus Menag, tapi juga anggota dewas BPKH. Posisi ganda ini tentu memunculkan banyak pertanyaan.

Dengan penetapan tersangka ini, kasus lama itu kembali menampakkan gelombang baru. Publik kini menunggu, bagaimana KPK akan mengurai benang kusut ini lebih lanjut.


Halaman:

Komentar