Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:50 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan

“Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing,” jelas Ratmin lagi.

Di sisi lain, Putri bukan satu-satunya. Ada 25 narapidana lain di lapas yang sama yang juga menerima remisi Natal tahun ini.

Perlu diingat, Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan menyatakan dia bersalah karena perannya menggiring korban ke lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya itu, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara padanya. Remisi satu bulan ini sedikit meringankan, meski tak mengubah jalan panjang yang masih harus ditempuhnya di balik jeruji.


Halaman:

Komentar