“Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing,” jelas Ratmin lagi.
Di sisi lain, Putri bukan satu-satunya. Ada 25 narapidana lain di lapas yang sama yang juga menerima remisi Natal tahun ini.
Perlu diingat, Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan menyatakan dia bersalah karena perannya menggiring korban ke lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya itu, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara padanya. Remisi satu bulan ini sedikit meringankan, meski tak mengubah jalan panjang yang masih harus ditempuhnya di balik jeruji.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar