Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:50 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan

Putri Candrawathi, istri dari mantan jenderal Ferdy Sambo, mendapat keringanan hukuman. Di momen Natal 2025 ini, dia memperoleh remisi khusus selama satu bulan dari Lapas Kelas II A Tangerang.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Humas lapas setempat, Ratmin, kepada awak media di Jakarta pada Jumat lalu.

“Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” ujar Ratmin.

Remisi khusus seperti ini memang diberikan pada hari-hari besar keagamaan. Jadi, narapidana yang beragama Kristen atau Katolik berhak mendapatkannya saat Natal. Agama lain punya ketentuan serupa di hari rayanya masing-masing.


Halaman:

Komentar