Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:50 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan

Putri Candrawathi, istri dari mantan jenderal Ferdy Sambo, mendapat keringanan hukuman. Di momen Natal 2025 ini, dia memperoleh remisi khusus selama satu bulan dari Lapas Kelas II A Tangerang.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Humas lapas setempat, Ratmin, kepada awak media di Jakarta pada Jumat lalu.

“Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” ujar Ratmin.

Remisi khusus seperti ini memang diberikan pada hari-hari besar keagamaan. Jadi, narapidana yang beragama Kristen atau Katolik berhak mendapatkannya saat Natal. Agama lain punya ketentuan serupa di hari rayanya masing-masing.

“Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing,” jelas Ratmin lagi.

Di sisi lain, Putri bukan satu-satunya. Ada 25 narapidana lain di lapas yang sama yang juga menerima remisi Natal tahun ini.

Perlu diingat, Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan menyatakan dia bersalah karena perannya menggiring korban ke lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya itu, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara padanya. Remisi satu bulan ini sedikit meringankan, meski tak mengubah jalan panjang yang masih harus ditempuhnya di balik jeruji.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar