Bupati Bekasi dan Ayahnya Diciduk KPK, Ijon Proyek Tembus Rp14 Miliar

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Bupati Bekasi dan Ayahnya Diciduk KPK, Ijon Proyek Tembus Rp14 Miliar

Sabtu pagi itu, suasana di Gedung KPK Jakarta Selatan tegang. Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, akhirnya resmi ditahan. Tanggal 20 Desember 2025 menjadi hari penentuan bagi keduanya, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap "ijon" proyek.

Mereka terlihat lesu. Rompi tahanan berwarna oranye yang dikenakan seolah menegaskan perjalanan panjang yang akan dihadapi. Saat digiring petugas usai penetapan, kedua pria itu hanya bisa tertunduk.

Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,"

Jelas Asep dalam konferensi persnya.

Inti masalahnya adalah uang. Nilainya fantastis, mencapai Rp9,5 miliar. Uang sebesar itu diduga diberikan SRJ, si pihak swasta, sebagai uang ijon atau jaminan untuk proyek yang rencananya bakal dikerjakan tahun 2026 mendatang. Pemberiannya tidak sekaligus, melainkan dilakukan empat kali lewat beberapa perantara.

Nah, yang menarik, ternyata ada lagi. Selain dari SRJ, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari sumber lain. Jumlahnya sekitar Rp4,5 miliar. Jadi totalnya benar-benar mengguncang.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,"

tambah Asep merinci.

Untuk jerat hukumnya, KPK membedakan peran. Ade dan ayahnya sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan 12B UU Tipikor, dijerat juga dengan Pasal 55 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara SRJ, si pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.

Keputusan sudah bulat. KPK menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu kemarin. Masa penahanan ini tentu menjadi awal dari proses hukum yang masih panjang, menguliti praktik "ijon" yang seperti penyakit kronis di tubuh pengadaan proyek.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar