Sabtu pagi itu, suasana di Gedung KPK Jakarta Selatan tegang. Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, akhirnya resmi ditahan. Tanggal 20 Desember 2025 menjadi hari penentuan bagi keduanya, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap "ijon" proyek.
Mereka terlihat lesu. Rompi tahanan berwarna oranye yang dikenakan seolah menegaskan perjalanan panjang yang akan dihadapi. Saat digiring petugas usai penetapan, kedua pria itu hanya bisa tertunduk.
Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jelas Asep dalam konferensi persnya.
Inti masalahnya adalah uang. Nilainya fantastis, mencapai Rp9,5 miliar. Uang sebesar itu diduga diberikan SRJ, si pihak swasta, sebagai uang ijon atau jaminan untuk proyek yang rencananya bakal dikerjakan tahun 2026 mendatang. Pemberiannya tidak sekaligus, melainkan dilakukan empat kali lewat beberapa perantara.
Artikel Terkait
Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara dan Peminta Uang Suap
KPK Tangkap Jaksa Bermodal Avanza, Kantongi Rp2,4 Miliar dari Pemerasan
Polisi Buka Opsi Praperadilan untuk Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rp201 Miliar Hanya Awal, KPK Bongkar Skala Sebenarnya Pemerasan di Kemnaker