MURIANETWORK.COM – Operasi tangkap tangan KPK di Banten berhasil menjaring seorang jaksa. Ironisnya, pria yang diduga memeras warga negara Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar ini, dalam laporan hartanya cuma tercatat memiliki aset tak sampai Rp200 juta. Sungguh sebuah kontras yang mencolok.
Redy Zulkarnain, itulah nama jaksa yang kini mendekam. Pria yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejati Banten itu terjaring OTT pada Rabu, 17 Desember 2025 lalu.
Menurut penelusuran di sistem LHKPN, laporan terakhir Redy di 2024 benar-benar sederhana. Total hartanya cuma Rp197.082.104. Tak ada tanah atau bangunan mewah. Aset terbesarnya cuma satu unit Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp180 juta, ditambah kas sekitar Rp17 juta. Itu saja.
Padahal, karirnya terbilang panjang. Sebelum ke Banten, Redy sudah malang melintang. Dia pernah bertugas di Kejati Maluku Utara, lalu jadi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Jambi. Jejaknya juga ada di Kalimantan Selatan, kemudian sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kalimantan Timur, sebelum akhirnya mendarat di Tangerang, Banten.
Lantas, bagaimana kasus ini bermula?
Semuanya berawal dari seorang animator asal Korea Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Nah, dalam proses persidangan inilah, menurut sejumlah informasi, Redy dan dua rekannya mulai beraksi.
Mereka diduga menyiapkan skema pemerasan yang rapi. Melibatkan pengacara dan ahli bahasa yang sudah diatur. Modusnya jelas: memanfaatkan posisi dan ketakutan korban.
Artikel Terkait
Polisi Buka Opsi Praperadilan untuk Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rp201 Miliar Hanya Awal, KPK Bongkar Skala Sebenarnya Pemerasan di Kemnaker
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup
KPK Lacak Aliran Dana Iklan BJB ke Ridwan Kamil