KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya

- Rabu, 17 Desember 2025 | 10:00 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen. Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” tegas Budi.

Memang, kasus yang menjerat Ardito Wijaya ini bukan main-main. Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan suap dan gratifikasi yang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah. Nilainya? Mencapai Rp 5,75 miliar.

Tapi Ardito tidak sendirian. KPK juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Riki Hendra Saputra, anggota DPRD setempat; Ranu Hari Prasetyo yang tak lain adalah adik bupati; Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah; serta Mohamad Lukman Samsuri dari PT Elkaka Mandiri.

Modusnya, menurut penyelidikan, Ardito disebut mematok fee antara 15 sampai 20 persen dari nilai setiap proyek di pemkab. Uang itulah yang kemudian diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Atas perbuatannya, Ardito bersama Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sanksinya jelas: berat.


Halaman:

Komentar