"Ini yang tak bisa disamakan antara kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong. Ira berdiri sendiri,"
Dia melanjutkan, kasus Tom berpotensi menyeret menteri-menteri lainnya seperti efek bola salju. Sementara kasus Ira Puspadewi tidak memiliki dampak berantai seperti itu.
Mungkin inilah alasan mengapa Ira Puspadewi diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, sementara Tom Lembong dulu diberi abolisi. Meski berbeda istilah, intinya sama: mereka dibebaskan.
Presiden Prabowo Subianto memang telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Selain Ira Puspadewi, ada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka terlibat dalam perkara Nomor 68 Pidsus/TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jejak Politik Rizki Abdul Rahman Wahid: Dari PMII hingga Lingkaran Gibran
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur
Jokowi Tersangkut dalam Alur Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Pilih Pasal Memperkaya Diri untuk Gus Yaqut, Pintu Menuju Hukuman Seumur Hidup