"Ini yang tak bisa disamakan antara kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong. Ira berdiri sendiri,"
Dia melanjutkan, kasus Tom berpotensi menyeret menteri-menteri lainnya seperti efek bola salju. Sementara kasus Ira Puspadewi tidak memiliki dampak berantai seperti itu.
Mungkin inilah alasan mengapa Ira Puspadewi diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, sementara Tom Lembong dulu diberi abolisi. Meski berbeda istilah, intinya sama: mereka dibebaskan.
Presiden Prabowo Subianto memang telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Selain Ira Puspadewi, ada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka terlibat dalam perkara Nomor 68 Pidsus/TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pria Palsu Polisi di Tuban Dibekuk Usai Tipu Kekasih Online Rp170 Juta
Putra Riza Chalid Bantah Keterlibatan Ayahnya di Balik Kerjasama dengan Pertamina
Kurir Narkoba Diringkus Usai Kabur dari Lokasi Tumburan di Tol Sumatera
Klaim Anak Propam di Video Adu Mulut dengan Debt Collector Dibantah Polisi