"Ini yang tak bisa disamakan antara kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong. Ira berdiri sendiri,"
Dia melanjutkan, kasus Tom berpotensi menyeret menteri-menteri lainnya seperti efek bola salju. Sementara kasus Ira Puspadewi tidak memiliki dampak berantai seperti itu.
Mungkin inilah alasan mengapa Ira Puspadewi diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, sementara Tom Lembong dulu diberi abolisi. Meski berbeda istilah, intinya sama: mereka dibebaskan.
Presiden Prabowo Subianto memang telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Selain Ira Puspadewi, ada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka terlibat dalam perkara Nomor 68 Pidsus/TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar