Yang menarik, ternyata ini bukan kali pertama Rafi berurusan dengan hukum. Dia adalah residivis. Pada 2013 silam, ia sudah pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba.
"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," jelas Eko.
Meski pelaku utama sudah diamankan, polisi mengaku belum akan berhenti sampai di sini. Mereka masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di balik pengiriman ratusan ribu pil ekstasi ini.
Kecelakaan yang memicu seluruh peristiwa ini terjadi di KM 136 B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung. Kejadiannya pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 05.35 WIB. Saat mobil Nissan X-Trail itu terguling, beberapa tas yang dibawanya pun berhamburan. Dan dari situlah petugas menemukan barang haram tersebut.
Artikel Terkait
Klaim Anak Propam di Video Adu Mulut dengan Debt Collector Dibantah Polisi
ICW Tuding KPK Masuk Angin dalam Penanganan Kasus Bobby Nasution
KPK Buka Opsi Jerat Korporasi SB Group dalam Kasus Suap Inhutani
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi