ICW Tuding KPK Masuk Angin dalam Penanganan Kasus Bobby Nasution

- Jumat, 21 November 2025 | 16:50 WIB
ICW Tuding KPK Masuk Angin dalam Penanganan Kasus Bobby Nasution

Di sisi lain, KPK punya jawaban sendiri. Lembaga ini minta publik bersabar dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang disebut dekat dengan Bobby, akan segera diadili.

"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," ujar Budi.

Meski Bobby belum dipanggil dalam tahap penyidikan, Budi bilang kemungkinan pemanggilannya sebagai saksi masih terbuka saat persidangan nanti. "Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," tambahnya.

Kasus ini sendiri melibatkan dua tersangka utama: Topan Obaja Ginting dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES). Mereka didakwa menerima suap terkait dua proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Total nilai proyeknya mencapai Rp8,39 miliar. Dua proyek itu adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (Rp96 miliar) dan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara (Rp69,8 miliar).

Rincian suapnya cukup besar. Dalam dakwaan, Topan dan Rasuli masing-masing disebut terima suap Rp50 juta plus commitment fee 4% dan 1% dari total nilai proyek. Alhasil, total penerimaan Topan mencapai Rp6,682 miliar, sementara Rasuli dapat Rp1,708 miliar.

Jaksa Penuntut KPK, Eko Wahyu Prayitno, membacakan dakwaan ini di PN Tipikor Medan pada Rabu (19/11/2025). "Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa I Topan telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak, bersama-sama terdakwa dua Rasuli telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak," katanya.


Halaman:

Komentar