MURIANETWORK.COM – Penyidikan KPK dalam kasus suap pengelolaan hutan oleh PT Inhutani V kian meluas. Kali ini, mata penyidik mulai menatap Sungai Budi (SB) Group. Bila bukti-bukti yang ditemukan mengarah pada keterlibatan struktural perusahaan, bukan mustahil korporasi ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal tersebut saat ditanya soal sumber dana suap yang diduga berasal dari SB Group. Menurutnya, untuk sementara yang terlihat adalah keterlibatan individu dari dalam perusahaan. Tapi KPK belum bisa memastikan apakah uang yang diberikan itu dari kocek pribadi atau justru dari kas perusahaan.
“Nanti dalam perjalanannya, kalau kita temukan bukti cukup bahwa ini dilakukan korporasi, ya kita tindak,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Ia menambahkan, ada kriteria khusus untuk menjerat korporasi. Salah satunya, apakah perusahaan itu sengaja dibentuk atau difungsikan sebagai alat untuk melakukan korupsi.
“Jadi ada korporasi yang memang sengaja dibuat sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ini yang sedang kita dalami juga,” jelas Asep.
Namun begitu, untuk saat ini bukti yang sudah terkumpul baru menunjukkan adanya suap dari oknum SB Group ke pihak Inhutani. Semua bukti itu kini tengah diuji di persidangan.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa anak usaha SB Group, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan Inhutani. Padahal, PT PML masih punya utang miliaran rupiah ke Inhutani.
Nah, untuk memuluskan rencana itu, PT PML diduga melakukan pendekatan dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah.
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (staf perizinan SB Group), dan Djunaidi Nur (Direktur PT PML). Ketiganya kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dari dakwaan, terungkap ada dua kali pemberian uang dari SB Group dan PT PML ke Inhutani V. Yang pertama pada 21 Agustus 2024 sebesar 10 ribu dolar Singapura. Lalu, pada 1 Agustus 2025, kembali diberikan 189 ribu dolar Singapura.
Tak cuma itu, dakwaan juga menyoroti peran manajemen keuangan SB Group. Aditya disebut berkoordinasi dengan Ong Lina, Manager Keuangan SB Group, untuk mengecek nilai tukar dolar Singapura. Tujuannya, menghitung besaran uang yang akan dipakai membeli Jeep Rubicon kendaraan yang diinginkan Dicky.
Uang miliaran rupiah itu kemudian diambil dari rumah Djunaidi, lalu diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.
Semua pemberian itu bertujuan agar PT PML tetap bisa beroperasi dan bekerja sama dengan Inhutani V dalam mengelola kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar