Lisa Marania Resmi Tersangka! Ridwan Kamil Laporkan Kasus Apa?

- Senin, 20 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Lisa Marania Resmi Tersangka! Ridwan Kamil Laporkan Kasus Apa?

Lisa Mariana Resmi Tersangka Atas Laporan Ridwan Kamil, Ini Jadwal Pemeriksaannya

Kasus hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak baru. Lisa Mariana telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri menyusul laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil.

Jadwal Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait dugaan manipulasi dokumen dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, mengonfirmasi hal ini melalui keterangan resminya pada Minggu (19/10/2025): "Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB."

Pasal yang Dijatuhkan kepada Lisa Mariana

Lisa Mariana disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum.

Latar Belakang Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana

Kasus ini berawal dari pengakuan publik Lisa Mariana yang mengklaim pernah memiliki hubungan asmara dengan Ridwan Kamil hingga melahirkan anak. Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya menyatakan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler