Polisi Ungkap Kronologi Perusakan Kaca Mobil oleh Dua Sopir Angkot di Kampung Rambutan Dipicu Lawan Arah

- Kamis, 23 April 2026 | 17:35 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Perusakan Kaca Mobil oleh Dua Sopir Angkot di Kampung Rambutan Dipicu Lawan Arah

Polisi akhirnya buka suara soal kronologi lengkap perusakan kaca mobil yang dilakukan dua sopir angkot di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku diketahui berinisial IK (32) dan P (32). Kejadian ini ternyata dipicu oleh aksi lawan arah yang dilakukan para sopir itu sendiri.

Menurut Wakapolsek Ciracas, AKP Sriyanto, masalah bermula saat angkot tersebut salah jalur. Mereka kemudian nekat memotong arah di tempat yang seharusnya tidak boleh dilewati.

"Awalnya karena salah jalan. Angkot itu ingin memotong jalur, padahal jalur tersebut adalah putaran 03 daerah yang khusus satu arah dari Rambutan menuju Cipayung," jelas Sriyanto pada Kamis (23/4/2026).

Angkot itu, lanjutnya, memotong arah dari Pasar Rebo melalui putar balik atau U-turn. Tindakan ini jelas menghalangi kendaraan lain yang melaju dari arah Kampung Rambutan. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan.

"Kendaraan yang dari arah Rambutan menuju Pasar Rebo seharusnya bisa berjalan lancar. Tapi karena ada yang memotong jalur, jadilah tabrakan," ucapnya.

Setelah saling senggolan, kedua pengemudi sempat terlibat kejar-kejaran di jalan. Suasana semakin panas ketika mereka akhirnya berhenti dan adu mulut.

"Memang itu pelanggaran tempatnya. Angkot T19 Depok-Kampung Rambutan itu memotong jalur. Akhirnya kejar-kejaran terjadi, dan berhenti di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka," beber Sriyanto.

Di lokasi itulah cekcok mulut pecah antara sopir angkot dan pengemudi mobil korban. Emosi sudah tidak terkendali. Pelaku yang terbawa perasaan langsung bertindak brutal.

"Dari dua orang sopir angkot itu, si P turun lebih dulu dan cekcok mulut, mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Lalu giliran IK yang bawa kendaraan, tanpa basa-basi langsung menonjok dan memukul kaca mobil L300 korban," imbuhnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak. Kedua sopir angkot T19 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal perusakan.

"Sementara ini pasal perusakan. Sejauh ini memang pasal perusakan," ujar AKP Sriyanto.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 521 KUHP yang baru, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun begitu, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat kedua pelaku dengan pasal lain jika nanti ditemukan fakta baru.

"Untuk KUHP lama, sebenarnya ada Pasal 406. Tapi sekarang kita pakai yang baru," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar