Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani. Sidang yang digelar pada Selasa (28/10) ini menghasilkan keputusan penting mengenai status hukum Nikita Mirzani.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana pemerasan secara elektronik. Namun, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
Vonis Pengadilan untuk Nikita Mirzani
Hakim ketua menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa hukuman tersebut. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Artikel Terkait
Waspada! Bekerja di Kamboja Ternyata ILEGAL, Begini Penjelasan dan Dampaknya bagi PMI
Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional 2025: Ada Gus Dur hingga Soeharto, Kapan Pengumuman Resminya?
Baterai Solid-State Nissan: 2x Lebih Jauh, Waktu Isi Lebih Cepat, Masa Depan Mobil Listrik?
Adly Fairuz Digugat Cerai Angbeen Rishi! Sidang Perdana Digelar 6 November 2025