Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes: Ini Pelanggaran HAM, Perlakukan Seperti Apa?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes: Ini Pelanggaran HAM, Perlakukan Seperti Apa?
Kuasa Hukum Sebut Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Langgar HAM | Protes Keras

Kuasa Hukum Protes Keras: Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Langgar HAM

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan kecaman keras terhadap proses pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Jon menilai cara aparat memperlakukan Ammar telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Prosedur Pemindahan Ammar Zoni Dinilai Tidak Manusiawi

Jon Mathias mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diperlakukan secara berlebihan. Aktor tersebut diborgol, dirantai, dan matanya ditutup saat akan dinaikkan ke truk yang membawanya ke Nusakambangan.

"Ya menyedihkan sekali, ya itu lah ku bilang, Ammar ini tingkat Polsek diperlakukan seperti itu, seperti teroris besar," ujar Jon Mathias dalam sebuah konferensi video pada Jumat (17/10/2025).

Menurut Jon, tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip pembinaan narapidana, tetapi juga telah merusak citra dan harga diri Ammar Zoni sebagai seorang manusia.

Pemindahan Ammar Zoni Disebut Sebagai Pembunuhan Karakter

Jon Mathias melanjutkan protesnya dengan menyatakan bahwa apa yang dialami kliennya sudah bukan bentuk pembinaan, melainkan pembunuhan karakter yang merupakan pelanggaran HAM.

"Karena dirantai, diborgol, kemudian diundang media ramai-ramai untuk narasikan dia diberangkatkan dikawal dengan kepala tertutup. Dinaikkan ke truk dengan pengawalan," lanjut Jon.

Panggilan untuk Tinjau Ulang Prosedur Pemindahan Napi

Kuasa hukum Ammar Zoni itu pun meminta pemerintah, DPR, hingga Presiden untuk turun tangan dan meninjau ulang prosedur pemindahan yang dinilainya tidak manusiawi.

"Perlu juga negara turun dalam hal ini, pihak legislatif, DPR, pak Presiden, mohon juga diberikan perlindungan ke Ammar ini, karena dia masih warga negara Indonesia," pinta Jon.

Asas Praduga Tak Bersalah Dinilai Diabaikan

Lebih lanjut, Jon Mathias menilai langkah pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan telah mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kasus yang menjerat Ammar masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Itu lah ku bilang, ini terlalu tergesa-gesa. Harusnya ini disidangkan dulu ini semua," katanya.

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Ammar Zoni

Jon Mathias juga menyinggung adanya kejanggalan dalam kasus narkoba yang menyeret Ammar Zoni. Ia mengklaim bahwa barang bukti tidak ditemukan di kamar Ammar, melainkan dari orang lain yang bahkan tidak dikenal oleh kliennya.

"Kalau dari kronologis Ammar bukan dari dia itu ditangkapnya barang buktinya itu. Itu nanti akan dibuktikan di persidangan," ujar Jon.

Komitmen Kuasa Hukum Awali Kasus Ammar Zoni

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan agar Ammar Zoni mendapat perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami berharap semua pihak objektif. Ammar masih manusia, masih warga negara yang berhak atas keadilan," tandas Jon Mathias.

Latar Belakang Kasus Ammar Zoni

Ammar Zoni diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.

Pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar Zoni akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. Ayah dua anak tersebut ditempatkan di dalam sel khusus dengan sistem one man one cell sebagai narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar