Buron Pembunuhan Portugal Ditangkap di Jakarta Selatan
Seorang warga negara Portugal berinisial MG (30) akhirnya berhasil diamankan petugas di Jakarta Selatan. Pria ini ternyata buronan kasus pembunuhan berencana yang sangat sadis di negara asalnya.
Penangkapan ini bukan kebetulan. Menurut keterangan yang didapat, intelijen keimigrasian sudah mengendus informasi bahwa MG akan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tujuannya untuk mengurus dokumen. Dari situlah, tim gabungan Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Jaksel, dan SES NCB Interpol Indonesia mulai bergerak.
Mereka sudah standby sejak pagi. Pemantauan ketat dilakukan. Dan benar saja, tepat pukul sepuluh pagi, MG muncul. Petugas menunggu sampai proses administrasinya selesai. Saat dia berjalan menuju kendaraannya, barulah diamankan. Semua berjalan lancar, tanpa keributan.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan kronologi kedatangan MG ke Indonesia.
"MG pertama kali datang ke Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum ada Keputusan European Court of Human Right. Awalnya pakai izin tinggal kunjungan dua bulan, lalu beralih ke izin tinggal terbatas Remote Worker yang seharusnya berlaku sampai 8 Juli 2026," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (10/3/2026).
Di balik penangkapan yang tampak rutin ini, ada surat perintah berstatus serius. Tindakan ini merupakan eksekusi dari permohonan bantuan penangkapan berdasarkan Interpol Red Notice. Surat itu diterbitkan Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.
Lantas, kejahatan apa yang dilakukan MG hingga diburu secara internasional? Catatan kepolisian Portugal menyebutkan keterlibatannya dalam sebuah pembunuhan mengerikan di Algoz, Maret 2020 silam. Bersama seorang rekan, dia diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG. Motifnya uang ingin menguasai kompensasi korban senilai 70 ribu Euro.
Modusnya sungguh kejam. Korban dibius lebih dulu, lalu dicekik. Yang lebih mengerikan, pelaku bahkan berusaha memutilasi bagian tubuh korban. Tujuannya untuk mengakses data perbankan di ponsel si korban. Setelah itu, jenazah malang itu dibuang ke laut.
Mengenai nasib buronan ini, Yuldi memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," tuturnya.
Dengan demikian, perjalanan panjang buronan itu berakhir di Indonesia. Dari rencana mengurus dokumen, justru berujung pada sel tahanan sebelum akhirnya dideportasi kembali ke Portugal untuk menghadapi proses hukum.
Artikel Terkait
TB Hasanuddin Peringatkan Risiko Hukum dan Diplomasi di Balik Wacana Pajak Selat Malaka
Polisi Ungkap Salah Satu PRT yang Lompat dari Lantai 4 di Benhil Masih Berusia 15 Tahun
Ledakan di Pangkalan Militer Kolombia Tewaskan Satu Orang, Picu Ketegangan Jelang Pemilu
Maruarar Sirait Targetkan Renovasi 152 Rumah Kumuh di Menteng Tenggulun Rampung Juni 2026