Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) diguncang dugaan korupsi yang melibatkan pimpinannya sendiri. Albertinus P Napitupulu, sang Kajari, bersama dua kepala seksi di bawahnya, Asis Budianto (Intelijen) dan Taruna Fariadi (Perdata dan Tata Usaha Negara), diduga tega memeras para pejabat di daerah tempat mereka bertugas. Modusnya klasik tapi efektif: ancam akan memproses hukum para kepala dinas kalau tak mau merogoh kocek.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Albertinus baru saja menjabat pada Agustus lalu. Namun, dalam waktu singkat, dugaan penerimaan uang haramnya sudah mencapai angka yang fantastis.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah,” jelas Asep dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
“Uang itu diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara ASB dan saudara TAR, serta pihak lainnya,” tambahnya.
Jadi, bagaimana persisnya aksi pemerasan ini berjalan? KPK membeberkan, Albertinus konon mendatangi sejumlah perangkat daerah. Sasaran utamanya adalah dinas-dinas yang punya proyek dan anggaran besar. Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) jadi incaran.
Ancaman yang dipakai punya bobot mengerikan. Mereka mengaku punya aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang siap diproses ke jalur hukum. Tentu saja, semua itu bisa ‘diamankan’ asal ada imbalan uang yang memadai.
“Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah… Permintaan tersebut disertai ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak akan ditindaklanjuti,” papar Asep lebih lanjut.
Transaksi haram ini berlangsung cepat, dari November hingga Desember 2025. Uang Rp 804 juta itu mengalir melalui dua ‘klaster’ perantara yang diatur kedua kasinya.
Lewat Taruna Fariadi, uang mengucur dari Kepala Dinas Pendidikan (RHM) sebesar Rp 270 juta dan dari Direktur RSUD (EVN) senilai Rp 255 juta. Sementara itu, melalui Asis Budianto, diterima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan (YND).
Yang menarik, si perantara Asis Budianto sendiri diduga tak kalah rakus. Dalam periode lebih panjang, Februari hingga Desember 2025, dia juga disebut menerima aliran uang dari sejumlah pihak lain, totalnya Rp 63,2 juta.
Kasus ini tentu mencoreng wajah penegak hukum di daerah. Sebuah ironi pahit, di mana pihak yang seharusnya menjaga hukum justru diduga menjadi pelaku utama yang mengobrak-abriknya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Tanamkan Nilai dan Etika Tak Tergantikan AI
WHO Konfirmasi Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius Akibat Virus Andes yang Langka
Serangan Israel Tewaskan Komandan Senior Pasukan Radwan Hizbullah di Beirut
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 6-8 Mei 2026