Transaksi haram ini berlangsung cepat, dari November hingga Desember 2025. Uang Rp 804 juta itu mengalir melalui dua ‘klaster’ perantara yang diatur kedua kasinya.
Lewat Taruna Fariadi, uang mengucur dari Kepala Dinas Pendidikan (RHM) sebesar Rp 270 juta dan dari Direktur RSUD (EVN) senilai Rp 255 juta. Sementara itu, melalui Asis Budianto, diterima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan (YND).
Yang menarik, si perantara Asis Budianto sendiri diduga tak kalah rakus. Dalam periode lebih panjang, Februari hingga Desember 2025, dia juga disebut menerima aliran uang dari sejumlah pihak lain, totalnya Rp 63,2 juta.
Kasus ini tentu mencoreng wajah penegak hukum di daerah. Sebuah ironi pahit, di mana pihak yang seharusnya menjaga hukum justru diduga menjadi pelaku utama yang mengobrak-abriknya.
Artikel Terkait
OJK Kencangkan Aturan Fintech, Perlindungan Konsumen atau Uji Ketahanan Industri?
Dorong Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Insentif Menggiurkan hingga Denda Menanti
Pemerintah Godok Insentif Pajak untuk Pacu Industri Baterai Kendaraan Listrik Lokal
Pemerintah Godok Aturan Impor Mobil Listrik, Insentif PPnBM Nol Persen Dilanjutkan