LOMBOK INSIDER – Ria Ricis, salah satu selebgram terkenal Indonesia, resmi mengajukan gugatan cerai pada Teuku Ryan.
Gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan diajukan secara daring (e-court) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024) sore.
Dikutip LombokInsider dari Kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 31 Januari 2024, gugatan Ria Ricis kepada Teuku Ryan dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar tersebut
Menurut Taslimah pendaftaran gugatan Ria Ricis kepada Teuku Ryan diajukan secara daring (e-court) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2024 sore hari. Atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi," kata Taslimah.
Pada gugatan itu, Ria Ricis menuntut Teuku Ryan akan tiga hal utama, yaitu gugatan cerai, hak nafkah dan hak asuh anak.
Artikel Terkait
Drama Rujuk Fahmi Bo hingga Polemik Nikah Siri Habib Bahar: Sorotan Panas Dunia Hiburan Indonesia
Surat Haru untuk Ayah Pembunuh: Aku Tahu Ayah Berbuat Salah, Tapi...
Mekanisme Reimburse Nafkah Anak Ruben Onsu: Bukan Rp200 Juta Bulanan, Tapi Penggantian Biaya yang Ditanggung Sarwendah
Menyelami 12 Karya Sinema Jepang Dewasa yang Menantang Pikiran