MURIANETWORK.COM - Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Kamis (19 Februari 2026) malam. Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung setelah sebelumnya ia membantah laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif). Kuasa hukum Lee menegaskan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum.
Pengacara Soroti Profesionalitas Pemeriksaan
Usai mendampingi kliennya, Jeffry Simatupang memberikan keterangan pers. Pengacara itu menekankan bahwa penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bertindak secara proporsional dan menghormati hak-hak Richard Lee sebagai seorang tersangka.
“Penyidik memeriksa Richard dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak klien kami. Apa yang terjadi di dalam itu murni penegakan hukum, tidak ada ‘main mata’ dengan penyidik,” tutur Jeffry dengan tegas.
Bantahan dan Klaim Keabsahan Produk
Sebelum menjalani pemeriksaan, Richard Lee telah lebih dulu membantah substansi laporan yang menjeratnya. Dalam pernyataannya, pemilik klinik kecantikan Athena itu menyangkal telah memproduksi atau mengedarkan barang yang membahayakan konsumen, sebagaimana yang dituduhkan.
Artikel Terkait
Turun Ranjang, Adaptasi Wattpad Viral, Tayang Perdana di RCTI 7 April 2026
Cimoy Nuraini dan Zidan Rap Resmi Menikah di KUA Tangerang
Kim Seon Ho Kembali dengan Drama tvN God Bless the Assemblyman
Virgoun Bantah Isu Perebutan Hak Asuh, Pilih Jalan Co-Parenting dengan Inara Rusli