Hakim Ketok Palu untuk Penyebar Video Diduga Syur Rebecca Klopper, Ternyata Vonis Kurungannya Segini

- Jumat, 19 Januari 2024 | 07:30 WIB
Hakim Ketok Palu untuk Penyebar Video Diduga Syur Rebecca Klopper, Ternyata Vonis Kurungannya Segini

KLIKANGGARAN-- Akhirnya BF penyebar video Syur diduga Rebecca Klopper mendapatkan vonis.

BF, penyebar video syur yang diduga Rebecca Klopper dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Kamis (18/1/2024).

Dinyatakan bersalah atas penyebaran video Syur diduga Rebecca Klopper, BF dijatuhi hukuman 3 tahun.

Baca Juga: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Perempat Final India Open 2024, Bagaimana Peluang Lolos ke Semifinal?

Selain putusan hukuman penjara 3 tahun, BF juga harus membayar denda sebesar 1 Milyar.

Namun jika BF tak sanggup membayar denda maka bisa digantikan tambahan kurungan 4 bulan.


Halaman:

Komentar