KLIKANGGARAN-- Akhirnya BF penyebar video Syur diduga Rebecca Klopper mendapatkan vonis.
BF, penyebar video syur yang diduga Rebecca Klopper dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Kamis (18/1/2024).
Dinyatakan bersalah atas penyebaran video Syur diduga Rebecca Klopper, BF dijatuhi hukuman 3 tahun.
Baca Juga: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Perempat Final India Open 2024, Bagaimana Peluang Lolos ke Semifinal?
Selain putusan hukuman penjara 3 tahun, BF juga harus membayar denda sebesar 1 Milyar.
Namun jika BF tak sanggup membayar denda maka bisa digantikan tambahan kurungan 4 bulan.
Artikel Terkait
Serial Animasi KIKO Season 4 Tayang Perdana di RCTI, Usung Cerita Baru di Neo Asri
Haldy Sabri Protes Ammar Zoni Bawa-bawa Nama Irish Bella dalam Pleidoi Narkoba
Turun Ranjang, Adaptasi Wattpad Viral, Tayang Perdana di RCTI 7 April 2026
Cimoy Nuraini dan Zidan Rap Resmi Menikah di KUA Tangerang