KLIKANGGARAN-- Akhirnya BF penyebar video Syur diduga Rebecca Klopper mendapatkan vonis.
BF, penyebar video syur yang diduga Rebecca Klopper dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Kamis (18/1/2024).
Dinyatakan bersalah atas penyebaran video Syur diduga Rebecca Klopper, BF dijatuhi hukuman 3 tahun.
Baca Juga: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Perempat Final India Open 2024, Bagaimana Peluang Lolos ke Semifinal?
Selain putusan hukuman penjara 3 tahun, BF juga harus membayar denda sebesar 1 Milyar.
Namun jika BF tak sanggup membayar denda maka bisa digantikan tambahan kurungan 4 bulan.
Artikel Terkait
Hamish Daud dan Christy Jusung: Dua Pandangan Berseberangan Soal Hubungan Pascaperceraian
Gonzales Diperlakukan Bak Suporter Biasa di Tengah Kerumunan, Tak Masuk Daftar VIP
Pierce Brosnan Buka Pintu untuk Kembali ke Dunia James Bond, Bukan sebagai 007
Marissa Anita Buka Suara: Persiapan Spiritual Jelang Sidang Cerai Perdana