Hakim Ketok Palu untuk Penyebar Video Diduga Syur Rebecca Klopper, Ternyata Vonis Kurungannya Segini

- Jumat, 19 Januari 2024 | 07:30 WIB
Hakim Ketok Palu untuk Penyebar Video Diduga Syur Rebecca Klopper, Ternyata Vonis Kurungannya Segini

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," ungkap Majelis hakim .

Baca Juga: Vidi Aldiano Bagikan 3 Foto Dirinya Sebelum Penjurian di Mana Detik-detik Menahan Sakit, Viral

BF, menyatakan terima dengan keputusan majelis hakim.

Lalu bagaimana dengan Rebecca Klopper?

Rebecca Klopper menyatakan menghormati keputusan pengadilan.

Bersama Pengacaranya Rebecca Klopper menyatakan keputusan pengadilan yang terbaik.

Baca Juga: Vidi Aldiano Coba Profesional Saat Jadi Juri, Momen Dirinya Meringis Menahan Sakit Viral

"Aku pasti menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik, "ungkapnya di hadapan awak media. *

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com


Halaman:

Komentar