"Majelis hakim menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," ungkap Majelis hakim .
Baca Juga: Vidi Aldiano Bagikan 3 Foto Dirinya Sebelum Penjurian di Mana Detik-detik Menahan Sakit, Viral
BF, menyatakan terima dengan keputusan majelis hakim.
Lalu bagaimana dengan Rebecca Klopper?
Rebecca Klopper menyatakan menghormati keputusan pengadilan.
Bersama Pengacaranya Rebecca Klopper menyatakan keputusan pengadilan yang terbaik.
Baca Juga: Vidi Aldiano Coba Profesional Saat Jadi Juri, Momen Dirinya Meringis Menahan Sakit Viral
"Aku pasti menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik, "ungkapnya di hadapan awak media. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Serial Animasi KIKO Season 4 Tayang Perdana di RCTI, Usung Cerita Baru di Neo Asri
Haldy Sabri Protes Ammar Zoni Bawa-bawa Nama Irish Bella dalam Pleidoi Narkoba
Turun Ranjang, Adaptasi Wattpad Viral, Tayang Perdana di RCTI 7 April 2026
Cimoy Nuraini dan Zidan Rap Resmi Menikah di KUA Tangerang