"Majelis hakim menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," ungkap Majelis hakim .
Baca Juga: Vidi Aldiano Bagikan 3 Foto Dirinya Sebelum Penjurian di Mana Detik-detik Menahan Sakit, Viral
BF, menyatakan terima dengan keputusan majelis hakim.
Lalu bagaimana dengan Rebecca Klopper?
Rebecca Klopper menyatakan menghormati keputusan pengadilan.
Bersama Pengacaranya Rebecca Klopper menyatakan keputusan pengadilan yang terbaik.
Baca Juga: Vidi Aldiano Coba Profesional Saat Jadi Juri, Momen Dirinya Meringis Menahan Sakit Viral
"Aku pasti menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik, "ungkapnya di hadapan awak media. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Inara Rusli Buka Suara: Kita Tak Bisa Request Peran dalam Hidup
Inara Rusli Buka Suara: Saat Itu Saya Tak Pikirkan Dia Sudah Beristri
Adly Fairuz Diduga Palsukan Identitas Jenderal untuk Tipu Calon Taruna Akpol
Video Viral Intimidasi Warga Buka Borok Pengelolaan Dana Desa di Garut