Adly Fairuz Diduga Palsukan Identitas Jenderal untuk Tipu Calon Taruna Akpol

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:50 WIB
Adly Fairuz Diduga Palsukan Identitas Jenderal untuk Tipu Calon Taruna Akpol

Kasus penipuan yang melibatkan aktor sinetron Adly Fairuz benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Modusnya? Dia diduga menyamar sebagai seorang jenderal polisi untuk mengeruk uang dari calon taruna Akpol. Nilainya fantastis, mencapai Rp 3,65 miliar.

Gugatan perdata sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan masih berproses sejak akhir tahun lalu, Desember 2025. Inti masalahnya berawal dari janji manis bisa meloloskan seseorang ke Akademi Kepolisian, tentu saja dengan biaya yang tak sedikit.

Farly Lumopa, yang mewakili korban bernama Abdul Hadi, membeberkan kronologi rumit ini. Dia mengaku langsung curiga saat pertama kali mendengar nama "Jenderal Ahmad" disebut sebagai penerima uang pelicin.

"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki, siapa Jenderal Ahmad ini?" ujar Farly dalam konferensi pers di Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
"Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu tapi nama tersebut asing," imbuhnya, masih tampak tak percaya.

Rasa tidak enak itu mendorong Farly untuk menyelidiki lebih dalam. Puncaknya, dia mengatur pertemuan dengan sang jenderal di sebuah mall di Jakarta Selatan. Apa yang terjadi di sana justru makin membingungkan.

"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya, Agung Wahyono, 'Mana Jenderal Ahmadnya?'. Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?" cerita Farly dengan nada heran.

Rupanya, teka-teki itu baru terpecahkan. Nama "Ahmad" yang dipakai adalah bagian dari nama lengkap sang aktor: Ahmad Adly Fairuz. Sebuah kedok yang licik, menurut Farly.

"Saya nggak bertanya langsung ke Adly Fairuz. Saya tahunya dia artis, bukan jenderal," tegasnya.

Sebelum gugatan diajukan, korban sempat meminta pengembalian uang. Adly konon sudah mengembalikan Rp500 juta secara cicilan. Namun, sisa Rp3,15 miliar itulah yang kemudian menjadi objek gugatan di pengadilan.

Tak cuma uang pokok, Adly juga dituntut membayar ganti rugi sebesar 15 persen dari total Rp3,65 miliar sebagai honor untuk Farly Lumopa. Kasus ini masih berlanjut, meninggalkan banyak tanda tanya dan tentu saja, pelajaran pahit bagi sang korban.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar