Nah, di sisi lain, Toni RM menegaskan bahwa pengakuan pernikahan siri itu justru tidak akan menggugurkan laporan. Malah sebaliknya. Ketidakadaan dokumen resmi dan legalitas justru menguatkan unsur pidana perzinaan. Dalam aturan hukum kita, prosedur beristri lebih dari satu itu ketat dan harus melalui pengadilan. Tanpa itu, hubungan Insan dan Inara tetap dianggap sebagai hubungan di luar nikah.
"Berpoligami itu diatur di dalam pasal 56 Kompilasi Hukum Islam," jelas Toni lebih rinci.
"Pada pokoknya, untuk beristri lebih dari satu orang itu harus dapat izin dari Pengadilan Agama. Kemudian jika tidak ada izin dari Pengadilan Agama, maka pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum."
Ia menambahkan, "Jadi Insanul Fahmi yang sudah beristri Mawa, kemudian menikah lagi dengan Inara Rusli, maka Insanul Fahmi harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk bisa menikah kedua kalinya itu."
Sebelumnya, laporan Mawa ini memang telah menyedot perhatian publik. Beberapa waktu lalu, dalam sebuah podcast, Insan mengungkap fakta bahwa pernikahan sirinya dengan Inara ternyata telah dilakukan tak lama sebelum kasus ini viral.
Sementara itu, Inara Rusli juga tak tinggal diam. Beberapa hari setelahnya, ia tampil di hadapan media dan membenarkan kabar pernikahan siri tersebut. Semuanya kini bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Foto Viral dan Komentar Lama: Benarkah Jule dan Jefri Nichol Lebih dari Sekadar Teman?
Mentan Amran Salah Sebut Nama Gubernur Jabar, Ruang Rapat Bergemuruh Tawa
Ammar Zoni Berharap Tak Kembali ke Nusakambangan, Ungkap Alasan Pilih Cipinang
Ivan Gunawan Ungkap Transformasi Pribadi dan Proyek Masjid Impian