Begitu penjelasan Farih Romdoni Putra, kuasa hukum Sherina, usai sidang. Ia menduga pertanyaan-pertanyaan itu dimaksudkan untuk membangun narasi bahwa kliennya punya niatan baik, mirip dengan yang dilakukan Sherina, dengan harapan bisa meringankan hukuman.
Salah satu poin yang ditanyakan adalah soal persetujuan dari keluarga Uya Kuya. Menanggapi ini, Farih menjelaskan bahwa Sherina sudah mengantongi izin dari Cinta, putri Uya Kuya, sebelum memutuskan untuk menyelamatkan kucing-kucing itu.
Di sisi lain, Sherina disebutkan benar-benar fokus pada keselamatan hewan peliharaan tersebut. Bahkan, ia enggan menerima uang ganti rugi untuk biaya perawatan yang sudah dikeluarkannya. Niatnya sederhana: menolong.
Dengan selesainya pemeriksaan terhadap Sherina yang merupakan saksi terakhir, proses persidangan kasus Dimas diprediksi akan segera memasuki babak akhir. Tinggal menunggu putusan hakim.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia