Mantan Bos Garuda Ajukan PK, Bawa Dua Bukti Baru untuk Bebas

- Jumat, 16 Januari 2026 | 19:05 WIB
Mantan Bos Garuda Ajukan PK, Bawa Dua Bukti Baru untuk Bebas

Emirsyah Satar, mantan bos Garuda Indonesia, ternyata belum menyerah. Ia baru saja mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus korupsi pengadaan pesawat yang menjeratnya. Menanggapi hal ini, sikap Kejaksaan Agung terlihat cukup santai.

"PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (16/1/2026).

Anang menambahkan, permohonan seperti itu sah saja selama ada novum atau bukti baru. "Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut," ujarnya. Intinya, jaksa penuntut umum sudah siap siaga.

Dua Bukti Baru yang Dibawa

Lalu, apa yang dibawa Emirsyah? Sidang PK yang digelar Kamis lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menghadirkan Emirsyah secara langsung. Kuasa hukumnya, Yudhi Ongkowijoyo, mengungkapkan ada dua novum yang mereka ajukan.

Novum pertama adalah putusan kasasi Mahkamah Agung untuk Soetikno Soedarjo, eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi. Putusan bernomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 itu baru diketahui Emirsyah pada September 2025 setelah vonis kasasinya sendiri berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi," jelas Yudhi saat membacakan permohonan.

Bukti kedua berupa surat dari KPK yang menyatakan lunasnya denda dan uang pengganti. Surat bernomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 itu diketahui Emirsyah pada Februari 2025, juga saat proses kasasi sedang berjalan.

Di sinilah poin krusialnya. Tim hukum Emirsyah menilai ada pertentangan yang mencolok. Soetikno, yang didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Emirsyah, justru dibebaskan oleh MA dengan alasan nebis in idem (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama).

"Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Yudhi.

"Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tambahnya. Rasanya janggal, bukan?

Dalam sidang itu, Emirsyah sendiri hadir sebagai saksi. Ia mengaku mengetahui bukti-baru tadi dari petugas KPK saat masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Berdasarkan dua novum itu, pengacaranya meminta majelis hakim membatalkan putusan MA terhadap Emirsyah dan menyatakannya tidak terbukti bersalah.

Perjalanan hukum Emirsyah Satar jelas belum berakhir. Sidang PK ini menjadi babak baru yang menentukan, sementara Kejagung menunggu dengan tenang di sisi lain.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar