Emirsyah Satar, mantan bos Garuda Indonesia, ternyata belum menyerah. Ia baru saja mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus korupsi pengadaan pesawat yang menjeratnya. Menanggapi hal ini, sikap Kejaksaan Agung terlihat cukup santai.
"PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (16/1/2026).
Anang menambahkan, permohonan seperti itu sah saja selama ada novum atau bukti baru. "Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut," ujarnya. Intinya, jaksa penuntut umum sudah siap siaga.
Dua Bukti Baru yang Dibawa
Lalu, apa yang dibawa Emirsyah? Sidang PK yang digelar Kamis lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menghadirkan Emirsyah secara langsung. Kuasa hukumnya, Yudhi Ongkowijoyo, mengungkapkan ada dua novum yang mereka ajukan.
Novum pertama adalah putusan kasasi Mahkamah Agung untuk Soetikno Soedarjo, eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi. Putusan bernomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 itu baru diketahui Emirsyah pada September 2025 setelah vonis kasasinya sendiri berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi," jelas Yudhi saat membacakan permohonan.
Artikel Terkait
Akses Utama Pulih, Perjuangan ke Pelosok Masih Panjang
Netanyahu dan Sekutu Arab Desak AS Tahan Serangan ke Iran
Waspada, Air di Lubang Runtuhan Tanah Bisa Mengandung Bahaya Tersembunyi
Normalisasi Lalu Lintas, Jalan Raya Puncak Kembali Dua Arah