Mantan Bos Garuda Ajukan PK, Bawa Dua Bukti Baru untuk Bebas

- Jumat, 16 Januari 2026 | 19:05 WIB
Mantan Bos Garuda Ajukan PK, Bawa Dua Bukti Baru untuk Bebas

Bukti kedua berupa surat dari KPK yang menyatakan lunasnya denda dan uang pengganti. Surat bernomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 itu diketahui Emirsyah pada Februari 2025, juga saat proses kasasi sedang berjalan.

Di sinilah poin krusialnya. Tim hukum Emirsyah menilai ada pertentangan yang mencolok. Soetikno, yang didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Emirsyah, justru dibebaskan oleh MA dengan alasan nebis in idem (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama).

"Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Yudhi.

"Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tambahnya. Rasanya janggal, bukan?

Dalam sidang itu, Emirsyah sendiri hadir sebagai saksi. Ia mengaku mengetahui bukti-baru tadi dari petugas KPK saat masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Berdasarkan dua novum itu, pengacaranya meminta majelis hakim membatalkan putusan MA terhadap Emirsyah dan menyatakannya tidak terbukti bersalah.

Perjalanan hukum Emirsyah Satar jelas belum berakhir. Sidang PK ini menjadi babak baru yang menentukan, sementara Kejagung menunggu dengan tenang di sisi lain.


Halaman:

Komentar