Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah. Ia memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia yang sebelumnya dihukum penjara 4,5 tahun. Tapi sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam kasus ini?
Keputusan itu sendiri sudah ditandatangani Prabowo pada Selasa (25/11) sore. Tak hanya Ira, dua rekannya juga ikut mendapat remisi: Muhammad Yusuf Hadi, yang menjabat sebagai Direktur Komersial, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Di Istana, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberikan konfirmasi.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Menurut Dasco, proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari desakan masyarakat yang disalurkan ke DPR. Mereka kemudian meminta Komisi Hukum untuk mengkaji ulang kasus yang menimpa Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," jelas Dasco.
Ia menambahkan, hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang Usai Modifikasi Pelat Nomor Mirip Kendaraan Pejabat
KRL Duri–Tangerang Mogok, Dua Perjalanan Dibatalkan, KAI Commuter Lakukan Investigasi
Razman Arif Nasution Siap Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak MA
Sapi Kurban Lepas di Klaten Dievakuasi Pakai Derek, Warga Sempat Panik