Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah. Ia memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia yang sebelumnya dihukum penjara 4,5 tahun. Tapi sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam kasus ini?
Keputusan itu sendiri sudah ditandatangani Prabowo pada Selasa (25/11) sore. Tak hanya Ira, dua rekannya juga ikut mendapat remisi: Muhammad Yusuf Hadi, yang menjabat sebagai Direktur Komersial, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Di Istana, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberikan konfirmasi.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Artikel Terkait
KPK Sita Emas dan Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Pajak
KUHP Baru Diklaim Jadi Tameng Bagi Pengkritik Pemerintah
KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara dalam OTT Suap Rp 4 Miliar
Pajak Rp75 Miliar Menyusut Drastis, Lima Tersangka Terjerat Kasus Suap di KPP Jakarta Utara