Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah. Ia memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia yang sebelumnya dihukum penjara 4,5 tahun. Tapi sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam kasus ini?
Keputusan itu sendiri sudah ditandatangani Prabowo pada Selasa (25/11) sore. Tak hanya Ira, dua rekannya juga ikut mendapat remisi: Muhammad Yusuf Hadi, yang menjabat sebagai Direktur Komersial, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Di Istana, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberikan konfirmasi.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Artikel Terkait
BNN dan Bea Cukai Amankan 4.080 Butir Ekstasi di Kos-kosan Bekasi
PetFuria dan Unair Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Standar Industri Perawatan Hewan
Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tanggapi Setiap Pemberitaan Media
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Berkedok Gaun Pengantin