Sherina Munaf Hadapi Pertanyaan Pengacara Dimas di Sidang Penjarahan Uya Kuya
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu ramai, Rabu (10/12) lalu. Sherina Munaf hadir bukan sebagai artis, melainkan sebagai saksi. Ia dihadirkan oleh JPU untuk mengungkap kronologi penyelamatan lima ekor kucing milik Uya Kuya, yang rumahnya dijarah beberapa waktu silam.
Ceritanya berawal dari sebuah pesan di Instagram. Sherina mendapat kabar dari seorang perempuan bernama Divia, yang saat itu sedang merawat kucing-kucing tersebut. Divia sendiri mengaku dapat kucing itu dari seorang pria, Dimas, yang kini jadi terdakwa.
Tanpa pikir panjang, Sherina menyanggupi untuk mengambil alih perawatan hewan-hewan itu. "Tidak ada tebusan, tidak ada imbalan," tegasnya di hadapan majelis hakim. Penegasan itu ia lontarkan untuk menyatakan bahwa proses penyerahan kucing sama sekali tak melibatkan uang.
Namun begitu, kesaksiannya tak luput dari sorotan. Pengacara Dimas, terdakwa dalam kasus ini, kemudian memberikan sejumlah pertanyaan yang cukup mengejar.
“Pencecaran itu kan dia lagi membela kliennya, Dimas. Tujuannya menunjukkan niatan Dimas itu baik, mau menyelamatkan (kucing) sama seperti Sherina, arahnya ke situ,”
Begitu penjelasan Farih Romdoni Putra, kuasa hukum Sherina, usai sidang. Ia menduga pertanyaan-pertanyaan itu dimaksudkan untuk membangun narasi bahwa kliennya punya niatan baik, mirip dengan yang dilakukan Sherina, dengan harapan bisa meringankan hukuman.
Salah satu poin yang ditanyakan adalah soal persetujuan dari keluarga Uya Kuya. Menanggapi ini, Farih menjelaskan bahwa Sherina sudah mengantongi izin dari Cinta, putri Uya Kuya, sebelum memutuskan untuk menyelamatkan kucing-kucing itu.
Di sisi lain, Sherina disebutkan benar-benar fokus pada keselamatan hewan peliharaan tersebut. Bahkan, ia enggan menerima uang ganti rugi untuk biaya perawatan yang sudah dikeluarkannya. Niatnya sederhana: menolong.
Dengan selesainya pemeriksaan terhadap Sherina yang merupakan saksi terakhir, proses persidangan kasus Dimas diprediksi akan segera memasuki babak akhir. Tinggal menunggu putusan hakim.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati