Soal teknisnya, Sunoto menegaskan itu sepenuhnya wewenang Jaksa Penuntut Umum. JPU-lah yang nantinya mengurus pemindahan Ammar Zoni dari Nusakambangan menuju ruang sidang di Jakarta Pusat. Prosesnya pasti tidak sederhana, tapi itulah yang diperintahkan.
“Di saat Majelis mengeluarkan penetapan, JPU bertugas melaksanakannya. Boleh nanti tanya lebih lanjut ke JPU. Yang jelas ketentuan Majelis memerintahkan sidang secara offline agar Ammar Zoni dihadirkan,” tuturnya lagi.
Kapan sidang langsung ini digelar? Menurut Sunoto, rencananya pada Kamis (4/12) mendatang. “Kamis, biasanya satu minggu satu minggu begitu,” ungkapnya singkat.
Memang, Ammar tidak sendirian. Semua terdakwa dalam satu paket berkas perkara ini akan dihadirkan bersama. “Saya kira pasti satu paket lah. Satu berkas ya. Di dalam satu berkas itu,” pungkas Sunoto.
Di sisi lain, harapan untuk rehabilitasi bagi Ammar masih mengemuka dari keluarganya. Aditya Zoni dan Kamelia, misalnya, dalam sebuah video terbaru tetap menyuarakan keinginan agar Ammar mendapatkan rehabilitasi.
Artikel Terkait
Firasat Gary Iskak hingga Harapan Ibu Audi Marissa: 5 Cerita yang Menyita Perhatian
My December: Sisi Melankolis Linkin Park yang Menyayat di Balik Salju
Emma Warokka Soroti Kejanggalan Pernyataan Fahmi Soal Pernikahan Siri dengan Inara
Inul Daratista Murka: Pejabat Dikritik Hanya Jepret-Jepret Saat Banjir Aceh