Ancaman Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
Ancaman hukuman yang dihadapi DJ Panda ditegaskan tidaklah ringan. Khusus untuk pelanggaran Pasal 45A ayat 2 UU ITE berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024, ancaman hukumannya dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
Fokus pada Tindak Pidana, Bukan Hukum Perdata
Kuasa hukum Erika Carlina menegaskan bahwa laporan ini murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Proses hukum ini tidak terkait dengan masalah perdata seperti pengakuan status anak atau isu personal lainnya antara kedua belah pihak.
Proses Restorative Justice dan Kelanjutan Penyidikan
Meskipun upaya restorative justice atau mediasi perdamaian masih berlangsung, proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan. Penyidikan terus berjalan sambil menunggu hasil akhir dari proses mediasi tersebut.
Laporan polisi dari Erika Carlina ini sebelumnya telah diterima dan tercatat secara resmi oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik.
Artikel Terkait
Mediasi DJ Panda dan Erika Carlina: Syarat Damai Bergantung pada Pengakuan Tersangka
Desta Gantikan Abimana Aryasatya Jadi Dono di Film Warkop DKI Revival, Tora Sudiro dan Vino G Bastian Ikut Meramaikan
Boiyen Akan Menikah, Unggah Momen Prewedding Romantis dengan Rully di Jogja
Proposal Damai DJ Panda untuk Erika Carlina: Respons Kuasa Hukum & Syarat Perdamaian