Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Nasib malang menimpa TikToker Vadel Badjideh. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya. Alih-alih mendapat keringanan, vonis hukumannya justru bertambah berat.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Vadel Badjideh kini dihukum penjara selama 12 tahun. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak. Korban dalam perkara ini adalah LM, yang merupakan anak dari selebritas Nikita Mirzani.
Putusan ini lebih berat dari vonis sebelumnya. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ditolaknya banding, hukumannya naik 3 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Dasar Hukum Vonis Vadel Badjideh
Vonis terhadap Vadel Badjideh didasarkan pada sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak
- Pasal 348 KUHP
Hakim sebelumnya menilai Vadel melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vadel Badjideh mengenai vonis yang diperberat ini.
Artikel Terkait
Hari Tasyrik Idul Adha 2026: Pengertian, Amalan, dan Larangan Puasa pada 28-30 Mei
Pakar: Plastik Hitam Pembungkus Daging Kurban Berbahaya, Mengandung Logam Berat dan Zat Karsinogenik
Mister Aladin Luncurkan Paket Wisata Seoul-Incheon 6 Hari 4 Malam Mulai Rp7,9 Juta
Gen Z Beralih ke Merek Lokal, Tren ‘Quiet Luxury’ Kini Makin Dekat dengan Keseharian Perempuan Muda Indonesia