Pemuda di Bekasi Habisi Keponakan Balita dengan Pisau, Tersangka Akui Terganggu Tangisan Korban

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:00 WIB
Pemuda di Bekasi Habisi Keponakan Balita dengan Pisau, Tersangka Akui Terganggu Tangisan Korban

Seorang pemuda berinisial G (18) menyampaikan permintaan maaf setelah tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri, seorang balita berusia dua tahun, di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi keji itu karena ingin membuat korban merasa tenang.

“Dia waktu di awal sempat minta maaf. Keterangannya, ‘Saya ingin buat dia, balita ini, buat tenang,’ katanya. ‘Saya pengin tenangin dia, mengakhiri sakitnya’ dan sebagainya. Itu keterangan dari tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, saat dihubungi pada Sabtu (30/5/2026).

Peristiwa tragis itu bermula ketika tersangka tengah asyik bermain gim. Menurut pengakuannya, ia merasa terganggu oleh tangisan korban yang terus-menerus. Dalam kondisi emosi yang memuncak, G secara spontan mengambil pisau dari dapur dan melukai balita tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kalau dari kami tanya, ya itu tadi, spontanitas. Karena dia lagi main game, diganggu anak, korban ini juga menangis terus. Dia spontan langsung ke dapur ambil pisau. Langsung ambil pisau dia. Dia ingat pisau itu ada di dapur, ya langsung dia ke sana ambil, ya langsung dia lakukan penusukan,” jelas Kompol Andi.

Sementara itu, diketahui bahwa korban tinggal bersama nenek dan pamannya di rumah kontrakan tersebut. Ibu kandung korban sebelumnya telah pergi meninggalkan rumah lantaran adanya masalah keluarga. Pihak kepolisian telah menyampaikan kabar duka ini kepada sang ibu.

“Dari keterangan dari ibu tersangka atau nenek korban, sempat tinggal bersama korban maupun tersangka. Jadi empat orang di rumah. Namun, ada konflik internal sehingga yang bersangkutan pergi dari kontrakan,” tambahnya.

Jasad korban pertama kali ditemukan pada Rabu (27/5) di dalam kontrakan di wilayah Jatisampurna. Tersangka G sendiri telah diamankan polisi. Saat ditangkap, ia dalam kondisi terluka akibat melukai dirinya sendiri, dengan luka tusuk di bagian dada dan kedua pipi.

Andi menyebutkan bahwa G sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan kini telah sadarkan diri. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar