Ibadah haji memiliki tiga jenis yang perlu dipahami oleh umat Islam, yaitu Ifrad, Tamattu, dan Qiran. Perbedaan mendasar dari ketiga jenis ini terletak pada waktu keberangkatan serta aturan pelaksanaannya di Tanah Suci. Dalam praktiknya, pembagian tersebut didasarkan pada kedekatan waktu keberangkatan dengan bulan Zulhijjah serta tata cara ibadah yang dijalani jamaah.
Jenis pertama adalah haji Ifrad. Secara bahasa, Ifrad berarti terpisah atau sendiri. Jamaah yang memilih jenis ini melaksanakan ibadah haji tanpa menjalani rangkaian umrah. Haji Ifrad kerap menjadi pilihan bagi mereka yang tinggal di sekitar Makkah. Ibadah umrah untuk melengkapi haji dapat dilakukan pada waktu lain. Jamaah hanya perlu mengenakan ihram sekali dan fokus pada rukun haji tanpa harus melalui serangkaian umrah. Kemudahan ini memberikan kelegaan bagi jamaah dengan keterbatasan fisik dan waktu. Selain itu, konsentrasi ibadah tidak terbagi antara haji dan umrah. Jamaah haji Ifrad tidak dikenai dam atau denda, meskipun tetap diwajibkan melakukan tawaf qudum sesampainya di Makkah.
Sementara itu, haji Tamattu memiliki kelonggaran yang berbeda. Tamattu berarti bersenang-senang atau menikmati. Jamaah melaksanakan ibadah haji bersamaan dengan umrah. Setelah tawaf dan umrah, jamaah dapat melakukan tahallul dan melepas ihram. Aktivitas sehari-hari dapat dilanjutkan hingga ibadah haji dimulai. Haji Tamattu memberikan waktu bagi jamaah untuk membiasakan diri dengan lingkungan Makkah sebelum menjalani rangkaian haji yang menguras tenaga. Jenis ini juga memberikan pahala yang lebih besar karena menjalankan haji dan umrah secara bersamaan. Pelaksanaannya dimulai dengan umrah pada bulan Syawal, Zulqadah, atau awal Zulhijjah. Pada tanggal 8 Zulhijah, jamaah kembali mengenakan ihram untuk melaksanakan ibadah haji, termasuk bermalam di Mina, wukuf di Muzdalifah, melempar jumrah, tawaf ifadah, sai, dan tahallul kedua. Setelah tahallul, jamaah sepenuhnya keluar dari ihram dan menyelesaikan ibadah dengan tawaf wada.
Di sisi lain, haji Qiran merupakan gabungan dari umrah dan haji dalam satu niat dan satu ihram. Qiran dalam bahasa Arab berarti menggabungkan. Jenis ini membutuhkan kesungguhan paling tinggi karena jamaah harus mempertahankan keadaan ihram dari awal hingga akhir. Setelah melafalkan niat, jamaah tidak diperbolehkan keluar dari ihram setelah umrah. Jamaah baru dapat keluar dari ihram setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktu pelaksanaan haji Qiran terbatas pada bulan-bulan haji. Jamaah hanya perlu melakukan tawaf, sai, dan tahallul satu kali untuk umrah dan haji. Disunnahkan pula melaksanakan tawaf qudum setibanya di Makkah. Perlu dicatat, haji Qiran diikuti dengan dam atau denda berupa penyembelihan seekor kambing. Bagi yang tidak mampu, kewajiban ini dapat diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, dengan ketentuan tiga hari di Makkah dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Artikel Terkait
Erin Wartia Bantah Sengaja Pertahankan Nama Taulany, Akui Terkendala Verifikasi Instagram
Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan, Ditempatkan di Sel Isolasi
Erin Wartia Siap Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Laporkan Balik Mantan ART
Dr. Tirta Minta Publik Tak Panik soal Hantavirus di Kapal Pesiar: Penularan ke Manusia Sangat Jarang