Tim Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Sengketa ke KIP Soal 709 Dokumen Sitaan Polda Metro Jaya

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:30 WIB
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Sengketa ke KIP Soal 709 Dokumen Sitaan Polda Metro Jaya

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah ini ditempuh setelah permintaan serupa kepada pihak kepolisian tidak membuahkan hasil.

Dalam permohonannya, tim hukum yang tergabung dalam Tifa and Roy’s Advocate (Troya) meminta agar daftar dokumen sitaan tersebut, termasuk 504 dokumen yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dapat diperlihatkan. Pengacara Abdullah Alkatiri menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta salinan, bukan dokumen asli.

“Permintaan kami itu hanya dua. Satu adalah salinan ijazah Pak Jokowi. Jadi salinan itu bukan asli ya, fotokopi istilahnya tapi yang ada di Polda,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, permohonan informasi tersebut telah diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya pada 27 Februari lalu. Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan dokumen termasuk informasi yang dikecualikan karena masih berkaitan dengan proses penyidikan.

“Tanggal 27 Februari PPID telah menjawab lagi memberikan informasi diminta permohonan dengan alasan bahwa informasi tersebut termasuk dokumen yang dikecualikan,” kata Abdullah.

Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, tim hukum kemudian menempuh jalur sengketa informasi ke KIP sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Abdullah, daftar dokumen sitaan itu penting untuk mengetahui relevansi barang bukti dengan penetapan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa.

“Nah bahkan dijawab oleh atasan PPID memang benar ada 709 itu. Jadi dasarnya juga surat jawaban dari PPID ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdullah mengungkapkan bahwa sebagian daftar dokumen dari UGM sebenarnya sudah diterima pihaknya melalui berita acara penyerahan dokumen. Namun, mayoritas isi daftar tersebut ditutupi atau dihitamkan.

“Universitas Gadjah Mada memberikan bahkan berita acara. Berita acara yang diberikan oleh Polda diberikan ada 504 dokumen, tetapi bisa dikatakan 90 persen dihitamkan,” kata Abdullah.

Sementara itu, Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menjelaskan bahwa permintaan daftar 709 dokumen dilakukan untuk mengetahui kaitan dokumen-dokumen tersebut dengan perkara yang menjerat kedua kliennya.

“Kami ingin minta daftarnya. Sebenarnya dokumen 709 itu apa saja yang dijadikan sebagai penersangkaan baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa,” kata Refly.

Refly berharap sengketa informasi di KIP dapat membuka akses publik terhadap dokumen yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ia optimistis gugatan ini akan dimenangkan.

“Kepada Komisi Informasi Pusat sampai jumpa dalam persidangan mudah-mudahan kami akan memenangkan gugatan sehingga kita mendapatkan 709 daftar dokumen yang sudah disita Polda Metro Jaya,” katanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar