Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan, Ditempatkan di Sel Isolasi

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:50 WIB
Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan, Ditempatkan di Sel Isolasi

Terpidana kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni, kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar di Nusakambangan, Jawa Tengah, dan langsung ditempatkan di ruang isolasi dengan pengamanan super ketat. Pemindahan ini dilakukan pada Rabu (8/5/2024) pukul 23.55 WIB, bertepatan dengan malam hari, dengan pengawalan ketat dari berbagai unsur aparat penegak hukum.

Proses pemindahan tersebut melibatkan pengamanan berlapis. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pengawalan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Perjalanan menuju Nusakambangan ditempuh melalui jalur darat selama kurang lebih tujuh jam. Rombongan tiba di dermaga Nusakambangan pada Kamis pagi (9/5/2024) sekitar pukul 06.55 WIB sebelum diarahkan ke Lapas Karang Anyar. Setibanya di lokasi, Ammar Zoni langsung menjalani serangkaian prosedur administrasi ketat, mulai dari serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga kelengkapan administrasi lainnya.

Sementara itu, penempatan di Lapas Karang Anyar yang berstatus super maximum security membuat Ammar Zoni harus menjalani sistem satu orang satu sel (one man one cell) dengan pengawasan kamera pengintai (CCTV) selama 24 jam penuh serta pembatasan interaksi langsung. Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui pernah menjalani masa hukuman dalam kasus serupa dan sempat dikaitkan dengan kehidupan pribadinya bersama mantan istri, Irish Bella, sebelum akhirnya terseret kembali dalam kasus hukum yang membuatnya harus mendekam di Nusakambangan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar