Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:45 WIB
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang bermarkas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 321 warga negara asing diamankan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi online pada Kamis, 7 Mei 2026. Penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu, 9 Mei 2026.

Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam, yakni sebanyak 228 orang. Disusul oleh warga negara Tiongkok sebanyak 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing tiga orang.

Bisnis ilegal ini dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata.

“Mereka menggunakan izin wisata semua, tidak ada yang kerja,” ucap Wira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa satu lantai gedung sebagai pusat operasional digital lintas negara yang terorganisir.

“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu murni hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujar Wira.

Meskipun operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyebut pusat kendali data atau server situs judi online itu berada di luar negeri. “Sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Menurutnya, para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari.

“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah dua bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ucap Untung.

Atas kejadian itu, Untung memastikan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Polri mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani negara-negara yang masuk dalam daftar Subject of Interest.

“Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force,” ujar Untung.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar