Petugas itu hanya mengangguk singkat. Tak ada penjelasan lebih lanjut. Hanya anggukan itu yang jadi jawaban atas segala pertanyaan yang berhamburan di udara lembab Ibu Kota.
Sebenarnya, penetapan Lee sebagai tersangka sudah dilakukan jauh sebelumnya. Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, prosesnya berawal dari laporan Desember 2024.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.
Jadi, pemeriksaan malam ini adalah puncak dari proses yang sudah berjalan setahun lebih. Kasusnya sendiri berhubungan dengan produk dan layanan kecantikan yang diduga menimbulkan masalah bagi konsumen. Samira Farahnaz, sebagai pelapor, memang dikenal vokal mengungkap praktik-praktik di industri kecantikan.
Kini, Richard Lee dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Malam itu, gerbang rutan menutup dengan perlahan, mengakhiri episode penangkapan yang menyita perhatian banyak pihak.
Artikel Terkait
Trump Sinyalkan Kuba Jadi Target Berikutnya Usai Iran
Malam Nuzulul Quran: Mengenang Turunnya Wahyu Pertama dan Hikmah bagi Umat
Doa Hari ke-17 Ramadhan: Momentum Mustajab untuk Mohon Ampunan dan Keberkahan
Babak Lima Besar Cahaya Muda Indonesia, Satu Peserta Akan Tersingkir