Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Hukum Selebgram Nabilah OBrien

- Jumat, 06 Maret 2026 | 15:40 WIB
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Hukum Selebgram Nabilah OBrien

JAKARTA Kasus hukum yang menjerat selebgram Nabilah O'Brien kini menarik perhatian Komisi III DPR. Mereka berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara ini. Rencananya, rapat itu bakal digelar Senin depan, tanggal 9 Maret 2026.

Habiburokhman, Ketua Komisi III, yang juga politisi Gerindra, mengonfirmasi rencana tersebut.

"Kami akan mengundang Nabilla O'Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," ujarnya Jumat lalu.

Menurut Habiburokhman, langkah ini adalah bagian dari fungsi pengawasan komisi terhadap kinerja aparat. Dia berharap pertemuan itu membawa hasil yang positif. "Kami optimistis... dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," tambahnya.

Semua ini berawal dari sebuah keributan di restoran milik Nabilah, Bibi Kelinci Kopitiam, di Kemang, Jakarta Selatan. Kejadiannya sudah lama, tepatnya Sabtu, 20 September 2025 lalu. Saat itu restoran sedang ramai, pelayanan pun jadi lebih lambat. Nah, situasi ini rupanya memicu emosi seorang pelanggan wanita.

Tanpa ba-bi-bu, wanita itu nekat masuk ke dapur area yang seharusnya terlarang bagi pengunjung. Di dalam, dia terlihat memaki-maki kepala staf dapur dan mengancam akan mengobrak-abrik tempat itu. Tak ketinggalan, pria yang menemaninya ikut masuk, meluapkan amarah. Rekaman CCTV jelas menangkap aksi pria itu memukul lemari pendingin dan menunjuk-nunjuk staf.

Yang bikin kesal, setelah keributan mereda, pasangan ini malah kabur membawa makanan yang sudah disiapkan. Mereka enggak bayar sama sekali! Dari rekaman, terlihat mereka membawa 11 bungkus makanan plus tiga minuman. Totalnya sekitar Rp530 ribu.

Seorang staf sempat mengejar sampai parkir untuk menagih. Tapi bukannya bayar, pelanggan malah mengancam akan melempar makanan jika terus ditegur. Akhirnya, mereka pergi begitu saja.

Belakangan, dua orang itu diketahui berinisial ZK dan ER. Kabarnya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ceritanya jadi berbelit justru setelah Nabilah, sebagai pemilik, mengunggah rekaman CCTV ke Instagram-nya. Video itu viral dan ramai diperbincangkan.

Namun begitu, beberapa bulan berselang, giliran Nabilah yang dapat masalah. Dia mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka. Lebih parah lagi, selama lima bulan terakhir dia katanya didesak untuk mengakui bahwa rekaman CCTV yang diunggahnya adalah fitnah. Bahkan, ada permintaan uang sebesar Rp1 miliar.

Merasa terjepit dan enggak tahu lagi harus ke mana, Nabilah akhirnya minta tolong. Dia mengadu ke Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kini, semua mata tertuju pada perkembangan kasus ini. Pernyataan Itwasum Polri yang siap meluruskan fakta penyidikan juga dinanti-nanti. Banyak yang penasaran, bagaimana akhir dari kisah rumit yang satu ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar