Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Hukum Selebgram Nabilah OBrien

- Jumat, 06 Maret 2026 | 15:40 WIB
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Hukum Selebgram Nabilah OBrien

JAKARTA Kasus hukum yang menjerat selebgram Nabilah O'Brien kini menarik perhatian Komisi III DPR. Mereka berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara ini. Rencananya, rapat itu bakal digelar Senin depan, tanggal 9 Maret 2026.

Habiburokhman, Ketua Komisi III, yang juga politisi Gerindra, mengonfirmasi rencana tersebut.

"Kami akan mengundang Nabilla O'Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," ujarnya Jumat lalu.

Menurut Habiburokhman, langkah ini adalah bagian dari fungsi pengawasan komisi terhadap kinerja aparat. Dia berharap pertemuan itu membawa hasil yang positif. "Kami optimistis... dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," tambahnya.

Semua ini berawal dari sebuah keributan di restoran milik Nabilah, Bibi Kelinci Kopitiam, di Kemang, Jakarta Selatan. Kejadiannya sudah lama, tepatnya Sabtu, 20 September 2025 lalu. Saat itu restoran sedang ramai, pelayanan pun jadi lebih lambat. Nah, situasi ini rupanya memicu emosi seorang pelanggan wanita.

Tanpa ba-bi-bu, wanita itu nekat masuk ke dapur area yang seharusnya terlarang bagi pengunjung. Di dalam, dia terlihat memaki-maki kepala staf dapur dan mengancam akan mengobrak-abrik tempat itu. Tak ketinggalan, pria yang menemaninya ikut masuk, meluapkan amarah. Rekaman CCTV jelas menangkap aksi pria itu memukul lemari pendingin dan menunjuk-nunjuk staf.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar