Di tengah hiruk-pikuk pembahasan legislatif, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyuarakan dukungan tegasnya. Ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Intinya sederhana: pekerja rumah tangga berhak dapat upah layak, libur, dan cuti. Tak kurang dari itu.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Senin lalu di Jakarta. Menurut Yassierli, RUU ini adalah langkah konkret untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang bekerja di ranah domestik.
“Pemerintah berkomitmen untuk memposisikan PRT sebagai pekerja yang memiliki HAM sebagai pekerja pada umumnya,” tegasnya.
“PRT mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan.”
Dia melanjutkan, bagi pemerintah, pekerjaan yang layak untuk PRT bukan lagi sekadar wacana. Itu adalah kebutuhan mendesak.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti,” ujar Menaker. Tak cuma itu, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, plus jaminan keselamatan kerja, juga harus jadi prioritas.
Nah, pemerintah pun sepakat memasukkan PRT dalam kategori pekerja yang berhak mendapat perlindungan penuh. Soalnya, pekerjaan ini punya karakteristik unik. Hubungan kerjanya seringkali melibatkan nuansa sosiokultural yang rumit.
Di sisi lain, pengguna jasa PRT itu beragam banget. Mulai dari kalangan ekonomi bawah, menengah, sampai atas. Karena itu, RUU ini diharapkan bisa jadi payung hukum yang komprehensif. Melindungi HAM pekerja domestik dari semua sisi.
“Pemerintah sependapat bahwa RUU PPRT ini mendefinisikan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga,” jelas Yassierli.
“Termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja.”
Dari segi kelembagaan, aturan perizinan untuk Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga sudah diselaraskan. “Telah sejalan dengan pengaturan sebagaimana diatur dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” tambahnya.
Bahkan, RUU ini juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan vokasi. Tujuannya jelas: meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para calon PRT maupun yang sudah bekerja.
“Sebagai wujud dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga merupakan suatu kebutuhan yang perlu diatur,” ucapnya lagi. Baik itu jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Terakhir, untuk memastikan kepastian hukum, RUU ini mengatur hubungan kerja, pembinaan, dan pengawasan. Penyelesaian perselisihan pun diatur, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Uniknya, peran Ketua RT/RW bakal dilibatkan sebagai mediator. Langkah yang terdengar cukup manusiawi, bukan?
Artikel Terkait
The Strokes Tampilkan Tokoh Korban Intervensi Asing di Panggung Coachella
Undangan Nikah El Rumi-Syifa Hadju Bocor, Tercantum Tanggal 26 April 2026
Uya Kuya Laporkan Hoaks 750 Dapur MBG ke Polda Metro Jaya
Naza dan Albi Coba Jebak Suster Meri di Turun Ranjang