Solusi Darurat yang Diusulkan
Menanggapi krisis ini, Menkes mendorong solusi yang dinilai paling cepat dan tidak membebani pasien: penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Sosial. Mekanisme yang diusulkan adalah reaktivasi otomatis kepesertaan PBI BPJS Kesehatan khusus untuk pasien penyakit katastropik tersebut.
Langkah ini dianggap efektif karena memotong kerumitan birokrasi yang sering kali tidak dapat dijalani pasien dalam kondisi fisik lemah. Dengan skema otomatis, layanan kesehatan dapat segera kembali berjalan tanpa menunggu proses verifikasi ulang yang berbelit.
"Cukup dengan SK Kemensos, langsung direaktivasi otomatis. Dengan begitu, tidak ada lagi layanan yang terhenti," jelasnya.
Tinjauan dari Sisi Anggaran
Dari segi pembiayaan, usulan ini dinilai sangat mungkin untuk direalisasikan. Dengan besaran iuran PBI sekitar Rp42.000 per peserta per bulan, kebutuhan dana untuk meng-cover sekitar 120 ribu pasien diperkirakan hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp5 miliar per bulan. Untuk jaminan selama tiga bulan, anggaran yang diperlukan berkisar Rp15 miliar angka yang relatif kecil dibandingkan dengan nyawa yang berhasil diselamatkan.
Harapannya, pemerintah dapat segera mengambil tindakan konkret. Pasien-pasien dengan penyakit berat seharusnya berfokus pada pemulihan kesehatan, bukan justru diteror oleh ketidakpastian akibat masalah administrasi yang sebenarnya dapat dicarikan solusinya.
Artikel Terkait
VISION+ Hadirkan Ratusan Microdrama dengan Konflik Padat dan Durasi Singkat
Sidang Perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Lanjut ke Mediasi
Pemerintah Alokasikan Rp15,32 Triliun untuk KIP Kuliah 2026, Targetkan Jangkau Lebih dari Satu Juta Mahasiswa
Amanah Wali 8 Kembali, Masa Lalu Sultan sebagai Mantan Perampok Mulai Terbongkar