Harga Pupuk Turun 20%: Mentan Amran Pastikan Kepatuhan & Sanksi Distributor Nakal

- Rabu, 12 November 2025 | 13:18 WIB
Harga Pupuk Turun 20%: Mentan Amran Pastikan Kepatuhan & Sanksi Distributor Nakal
Harga Pupuk Turun 20%, Menteri Pertanian Pastikan Kepatuhan di Seluruh Indonesia

Harga Pupuk Resmi Turun 20%, Mentan Amran Klaim Seluruh Indonesia Patuh

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa harga pupuk di pasaran telah mengalami penurunan. Pernyataan ini dikeluarkan setelah beliau melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah distributor dan pengecer pupuk di berbagai lokasi.

Dalam kunjungan kerjanya ke Indo Tani 3 Sukamandi yang terletak di Subang, Jawa Barat, Mentan Amran mengonfirmasi bahwa penurunan harga pupuk sebesar 20 persen telah dilaksanakan. Kebijakan penurunan harga ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Setelah kami melakukan pengecekan di 7 provinsi, hasilnya semua pihak patuh pada arahan dari pusat dan Bapak Presiden. Harga pupuk telah turun 20 persen, dan ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia," tegas Amran usai melakukan sidak.

Kebijakan penurunan harga pupuk ini merupakan instruksi langsung untuk mendukung peningkatan produksi para petani. Langkah ini juga sejalan dengan target besar Indonesia untuk mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu empat tahun ke depan.

Rincian Penurunan Harga Pupuk Urea dan NPK

Berikut adalah detail penurunan harga untuk beberapa jenis pupuk utama:

  • Pupuk Urea: Harga turun dari Rp 2.250 per kg (Rp 112.500 per sak) menjadi Rp 1.800 per kg (Rp 90.000 per sak).
  • Pupuk NPK: Harga turun dari Rp 2.300 per kg (Rp 115.000 per sak) menjadi Rp 1.840 per kg (Rp 92.000 per sak).

Sanksi Tegas: Pencabutan Izin bagi Distributor Nakal

Di sisi lain, Menteri Amran juga tidak main-main dalam menindak pihak yang tidak mematuhi aturan. Pengecekan juga dilakukan terhadap distributor yang belum menurunkan harga pupuk. Tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha telah dilakukan terhadap sejumlah distributor yang kedapatan melanggar.

"Kami telah mencabut izin usaha mereka yang terbukti melanggar. Tindakan ini telah kami lakukan di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara," jelas Amran.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat lebih dari 2.000 pengaduan mengenai pengecer atau distributor yang belum menurunkan harga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 190 izin usaha telah dicabut sebagai bentuk sanksi. Evaluasi terhadap kepatuhan ini akan terus dilakukan secara mingguan.

Mentan Amran sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku curang yang menahan stok atau menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Stok pupuk milik pelanggar akan dialihkan dan dikelola oleh Koperasi Merah Putih.

Langkah-langkah tegas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan petani dari praktik-praktik yang merugikan. Pemerintah bertekad memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Tak hanya sampai di situ, Amran juga mengancam akan memberhentikan jajaran manajer PT Pupuk Indonesia (Persero) yang dinilai lalai atau tidak tegas dalam menindak distributor maupun pengecer yang tidak menuruni harga pupuk sesuai perintah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar