Daftar Gaji Guru PNS 2025: Golongan I, II, III, IV Sesuai PP No. 5/2024

- Kamis, 13 November 2025 | 18:40 WIB
Daftar Gaji Guru PNS 2025: Golongan I, II, III, IV Sesuai PP No. 5/2024

Daftar Gaji Guru PNS 2025 Berdasarkan Golongan Terbaru

Informasi mengenai gaji Guru PNS 2025 menjadi topik yang banyak dicari. Besaran gaji pokok untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas peraturan gaji PNS sebelumnya.

Secara umum, guru yang diangkat oleh pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu Guru PNS dan Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keduanya termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun status kepegawaiannya berbeda. Guru PNS adalah mereka yang telah lulus seleksi CPNS dan ditempatkan di satuan pendidikan negeri.

Gaji pokok Guru PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian lengkap gaji guru PNS 2025 sesuai dengan PP No. 5/2024.

Gaji Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.680.000 - Rp 2.520.000 per bulan
  • Golongan Ib: Rp 1.840.000 - Rp 2.670.000 per bulan
  • Golongan Ic: Rp 1.910.000 - Rp 2.780.000 per bulan
  • Golongan Id: Rp 1.990.000 - Rp 2.900.000 per bulan

Gaji Guru PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.180.000 - Rp 3.640.000 per bulan
  • Golongan IIb: Rp 2.380.000 - Rp 3.790.000 per bulan
  • Golongan IIc: Rp 2.480.000 - Rp 3.950.000 per bulan
  • Golongan IId: Rp 2.590.000 - Rp 4.125.000 per bulan

Gaji Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.780.000 - Rp 4.570.000 per bulan
  • Golongan IIIb: Rp 2.900.000 - Rp 4.760.000 per bulan
  • Golongan IIIc: Rp 3.020.000 - Rp 4.970.000 per bulan
  • Golongan IIId: Rp 3.150.000 - Rp 5.180.000 per bulan

Gaji Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.280.000 - Rp 5.390.000 per bulan
  • Golongan IVb: Rp 3.420.000 - Rp 5.620.000 per bulan
  • Golongan IVc: Rp 3.570.000 - Rp 5.860.000 per bulan
  • Golongan IVd: Rp 3.720.000 - Rp 6.110.000 per bulan
  • Golongan IVe: Rp 3.880.000 - Rp 6.370.000 per bulan

Selain menerima gaji pokok, seorang Guru PNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang menambah penghasilan totalnya. Beberapa tunjangan tersebut antara lain Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak), serta tunjangan tambahan lainnya seperti tunjangan makan.

Dengan memahami struktur gaji dan berbagai tunjangan yang berlaku, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkiraan pendapatan bagi Guru PNS di tahun 2025.

Komentar