KR, pemasok narkoba untuk musisi dan aktor Onadio Leonardo (Onad), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dikenakan pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatan tersangka memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I," ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Akibat perbuatannya sebagai pengedar narkoba, KR terancam hukuman penjara seumur hidup. Hukuman minimal yang bisa dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. KR sebelumnya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Green Policing Polda Riau: Edukasi Lingkungan untuk Generasi Alpha di Bank Pohon
Aldo DH Ditangkap Lagi: Kronologi Preman Pasar Jombang Ciputat Diamankan di Bogor
Warga Baduy Dalam Dibegal di Rawasari, Uang Rp 3 Juta dan 10 Botol Madu Raib
Cara Transfer Tiket KAI di Aplikasi Access by KAI 2024: Panduan Lengkap