KR, pemasok narkoba untuk musisi dan aktor Onadio Leonardo (Onad), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dikenakan pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatan tersangka memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I," ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Akibat perbuatannya sebagai pengedar narkoba, KR terancam hukuman penjara seumur hidup. Hukuman minimal yang bisa dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. KR sebelumnya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10).
Artikel Terkait
Kemiskinan dan Pengangguran di Jateng Turun, Luthfi Soroti Pentingnya Kolaborasi
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Kuota Haji Masih Berada di Arab Saudi
Calvin Verdonk Soroti Emat Pemain Timnas Indonesia yang Layak Tembus Eropa
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Dua Serangan Terpisah di Lebanon Selatan