KKP Terbitkan Aturan Baru untuk Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan petunjuk teknis untuk penerbitan Certificate of Admissibility (CoA). Regulasi baru ini menjadi panduan penting bagi pelaku usaha yang ingin mengekspor produk rajungan Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menekankan bahwa dokumen CoA merupakan persyaratan wajib. Tanpa sertifikat ini, produk perikanan Indonesia tidak akan diizinkan masuk ke Amerika Serikat karena harus mematuhi aturan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
“CoA sangat krusial untuk memastikan bahwa produk rajungan Indonesia ditangkap dengan alat yang ramah lingkungan, yaitu bubu. Sertifikat ini juga menjamin bahwa proses penangkapan tidak membahayakan populasi mamalia laut,” jelas Lotharia dalam pernyataan resminya.
Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025. Keberadaan petunjuk teknis ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi para eksportir dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Impack Pratama Catat Kinerja 2025 Lebih Baik dari Target, Waspadai Tantangan 2026
Wall Street Menguat Didorong Sinyal Damai Trump untuk Konflik Iran
Fore Kopi Indonesia Catat Laba Bersih Rp90 Miliar, Naik 55% pada 2025
Pemerintah Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Mulai April 2026