Aturan Baru KKP: Ekspor Rajungan ke AS Wajib CoA, Nilai Ekspor Capai Rp 2,5 Triliun

- Kamis, 13 November 2025 | 03:36 WIB
Aturan Baru KKP: Ekspor Rajungan ke AS Wajib CoA, Nilai Ekspor Capai Rp 2,5 Triliun

KKP Terbitkan Aturan Baru untuk Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan petunjuk teknis untuk penerbitan Certificate of Admissibility (CoA). Regulasi baru ini menjadi panduan penting bagi pelaku usaha yang ingin mengekspor produk rajungan Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menekankan bahwa dokumen CoA merupakan persyaratan wajib. Tanpa sertifikat ini, produk perikanan Indonesia tidak akan diizinkan masuk ke Amerika Serikat karena harus mematuhi aturan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“CoA sangat krusial untuk memastikan bahwa produk rajungan Indonesia ditangkap dengan alat yang ramah lingkungan, yaitu bubu. Sertifikat ini juga menjamin bahwa proses penangkapan tidak membahayakan populasi mamalia laut,” jelas Lotharia dalam pernyataan resminya.

Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025. Keberadaan petunjuk teknis ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi para eksportir dalam memenuhi standar yang ditetapkan.

Langkah strategis KKP ini tidak hanya bertujuan menjaga akses pasar ekspor, tetapi juga mendorong praktik perikanan berkelanjutan. Penerapan CoA meningkatkan transparansi dan daya saing produk perikanan Indonesia di kancah internasional.

Dunia usaha menyambut positif inisiatif KKP ini. Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, menyatakan bahwa CoA lebih dari sekadar dokumen administratif. Ini merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap sistem keterlacakan (traceability) dan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab.

Data KKP menunjukkan kinerja ekspor yang menggembirakan. Pada semester pertama tahun 2025, volume ekspor rajungan dan kepiting Indonesia ke AS mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai fantastis sebesar USD 161,89 juta.

Kebijakan ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong pangan biru (blue food) sebagai bagian dari sistem pangan global. Program ini bertujuan mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk pertumbuhan ekonomi dan pelestarian laut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar